Obligasi memiliki beberapa jenis seperti Obligasi umum (General Obligation) merupakan surat utang jangka panjang yang pembayarannya kembali dijamin oleh pemerintah melalui pajak yang dikumpulkannya, Obligasi jenis ini pemasaranya terkesan lebih mudah karena sumber dana yang ada sudah pasti tersedia untuk pembayaran kembali.Â
Biasanya digunakan untuk untuk investasi dibidang prasarana pelayanan masyarakat seperti prasarana kesehatan, sanitasi, dan sarana pendidikan. Karena dijamin dengan penerimaan dari pajak, maka tentu saja untuk penerbitannya memerlukan persetujuan dari para pembayar pajak daerah melalui Dewan Perwakilan rakyat (DPR).Â
Jenis Obligasi kedua adalah Obligasi Pendapatan (Revenue Bond) merupakan Obligasi yang pembayaran kembalinya dijamin oleh pendapatan tertentu dari suatu proyek yang dibiayai dana obligasi itu sendiri dan bukan dari pengumpulan pajak penerbit obligasi. dana dari hasil obligasi ini digunakan untuk investasi jalan tol, pengelolaan limbah dan sampah, dan investasi untuk air bersih.Â
Obligasi ini dapat diterbitkan tanpa persetujuan dari pembayar pajak (DPR). Jenis obligasi berikutnya adalah Obligasi Double-Barrel (Hybrid Obligation) atau Double Barreled Bond.Â
Merupakan kombinasi antara obligasi umum (GO Bond) dengan Revenue Bond. Obligasi ini didukung atau dijamin oleh pendapatan dari proyek yang dibiayai dengan dana hasil penerbitan obligasi tersebut. Namun bila proyek tersebut gagal, maka pembayaran obligasi tersebut dibayar dari hasil pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah. Jenis obligasi ini dianggap sebagai obligasi dengan resiko yang relatif rendah dibanding dengan jenis obligasi yang lainnya. Karena itu, tingkat bunganya juga lebih rendah
sesuai dengan tingkat resikonya.
Pemerintah pada dasarnya memaksudkan pembangunan prasarana sebagai salah satu modal untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju, namun dengan terbatasnya anggaran yang ada pinjaman dapat menjadi salah satu opsi untuk menjadi solusi terbatasnya anggaran. Salah satu jenis pinjaman adalah obligasi yang saat ini pun sudah diterapkan di Indonesia serta memiliki aturan yang jelas sehingga dapat menghindarkan masalah untuk kedepanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H