Mohon tunggu...
Revansa Dewangga
Revansa Dewangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Public Private Partnership dalam Penyediaan Fasilitas dan Pembiayaan Pembangunan

9 April 2023   22:26 Diperbarui: 9 April 2023   23:07 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Public Private Partnership dalam pengertian secara umum adalah suatu bentuk kegiatan atau aktivitas yang didalam aktivitasnya melibatkan peran pihak publik dengan pihak swasta. 

Sebuah kontrak jangka panjang antara pihak sektor publik dan pihak swasta untuk desain, konstruksi, pembiayaan dan operasi infrastruktur publik (fasilitas) dilakukan pihak swasta Dengan pembayaran selama masa kontrak PPP kepada pihak swasta untuk penggunaan fasilitas, yang dibayar baik oleh pihak sektor publik maupun masyarakat umum sebagai pengguna fasilitas Dengan fasilitas yang tersisa dalam kepemilikan pihak sektor publik atau kembali milik pihak sektor publik pada akhir masa kontrak PPP.

Dalam pengertian lain disebutkan bahwa Public Private Partnership merupakan bentuk kesepakatan antara sektor publik yang biasanya pemerintah dengan sektor privat yaitu pihak swasta untuk membuat sarana pelayanan publik yang ditandai dengan adanya kesepakatan. 

Di indonesia Public Private Partnersihip dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang sebelumnya bernama Kerja Sama Pemerintah Swasta (KPS) hingga akhirnya dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan dengan keluarnya peraturan Presiden ini akhirnya KPS diganti dengan KPBU. terdapat organisasi kelembagaan yang dibentuk dalam pelaksanaan KPBU.

Antara lain Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yaitu Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah sebagai PJPK pihak infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Kementerian atau Lembaga atau Daerah, apabila dalam perundang-undangan diatur KPBU diselenggarakan oleh BUMN/BUMD, maka BUMN atau BUMD tersebut yang akan bertindak selaku PJPK. 

Panitia Pengadaan dibentuk untuk pengadaan Badan Usaha Pelaksana. Badan Penyiapan adalah Badan Usaha atau institusi nasional atau internasional, yang melakukan pendampingan dan pembiayaan kepada PJPK dalam tahap penyiapan hingga tahap KPBU. dan Badan Usaha Pelaksana yaitu Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau yang telah ditunjuk secara langsung.

Public Private Partnership atau KPBU dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu perencanaan, persiapan, dan terjadinya proses transaksi. Pada tahap perencanaan Ketua Lembaga membuat rencana anggaran dana, ditentukanya keputusan, pembentukan Daftar Rencana KPBU.

Selanjutnya dalam tahap persiapan KPBU Kepala Lembaga dibantu Badan Penyiapan menghasilkan prastudi kelayakan, rancangan dukungan Pemerintah dan Jaminan dari Pemerintah, penentuan tata cara pengembalian investasi, dan tanah untuk KPBU.Tahap transaksi dilakukan oleh PJPK dan terdiri atas penentuan minat pasar, lokasi, pembentukan Badan Usaha Pelaksana dan pelaksanaan pengadaan, penandatanganan, dan pemenuhan biaya.

  • Tahap Perencanaan oleh pihak pemerintah untuk mengidentifikasi, mentotal dana, dan memilah proyek yang dapat segera direalisasikan dengan Public Private Partnership. Hasilnya adalah PPP Book yang merupakan rencana proyek Public Private Partnership.
  • Tahap Penyiapan, untuk mengkaji kesiapan dan kelayakan yang sudah direncanakan. Kajian juga disertakan rencana dukungan pemerintah, tata cara pengembalian pada swasta, dan pengadaan lokasi atau tempat proyek. Seluruh tahap ini akan menghasilkan dokumen pra studi kelayakan.
  • Tahap Transaksi yaitu proses pelelangan sampai peresmian kontrak kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta sampai dengan berlangsungnya kegiatan konstruksi.
  • Public Private Partnership dimaksudkan untuk mengganti sebagian besar pembiayaan dari Pemerintah kepada pihak swasta sehingga meminimalkan biaya pemeliharaan, peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi terhadap teknologi, resiko finansial, maupun dalam meningkatkan kapasitas pengelola. Dilain sisi, swasta diharapkan berpotensi mampu untuk memberikan pengelolaan yang lebih baik dengan mekanisme yang lebih terstruktur dan terukur beserta kemampuan pembiayaan yang lebih tepat dan dapat terkelola. Ismail (2013) menjelaskan kunci keberhasilan KPBU adalah tata kelola, komitmen kedua belah pihak, kerangka hukum yang jelas, ekonomi yang mendukung kebijakan dan kemudahan memperoleh pendanaan. Berdasarkan hasil penelitian Osie-Kyei dan Chan (2015) menyatakan bahwa kunci sukses PPP adalah pengalokasian dan berbagi risiko antar kedua pihak, pihak pelaku kerja sama yang kuat, dukungan dari pemerintah, dukungan masyarakat, dan transparansi dari proses pengadaan. Menurut Cheung et al.(2012), tiga kunci sukses KPS adalah komitmen masing-masing pihak tanggung jawab, pihak pelaku kerja sama yang kuat antar pihak yang terlibat, alokasi dan pembagian risiko antar pihak secara adil.

Elemen dari public Private Partnership adalah strategi pengadaan perjanjian kontraktual antara sektor publik dan sektor swasta, pembagian risiko dan sumber daya nilai Uang, orientasi hasil penyediaan infrastruktur dan implementasi. Sedangkan contoh dari Public Private Partnership adalah seperti:

  • Jalan raya, termasuk jalan bebas hambatan, jalan raya, jembatan, simpang susun, terowongan, dan fasilitas lainya
  • Kereta api atau proyek berbasis rel lainya
  • Fasilitas angkutan umum berbasis non rel seperti bus, angkot, dan yang lainya
  • Infrastruktur pelabuhan seperti dermaga, penyimpanan angkutan kapal, penanganan aktivitas kapal, layanan penyeberangan dan fasilitas lain
  • bandara, seperti penyediaan navigasi udara, dan fasilitas lain
  • Pembangkit listrik, transmisi, distribusi, dan fasilitas lain
  • Fasilitas telekomunikasi seperti penyediaan jaringan, satelit, serta fasilitas lain
  • Teknologi informasi dan infrastruktur basis data, termasuk modernisasi Teknologi Informasi, pemetaan sumber daya geospasial, dan survei untuk akuntansi dan perencanaan sumber daya
  • Irigasi, seperti penyediaan sungai, selokan, dan fasilitas lain.
  • Pasokan air, saluran pembuangan, drainase, dan fasilitas lain
  • Infrastruktur pendidikan dan kesehatan seperti sekolah, puskesmas, dan fasilitas lain
  • Reklamasi lahan, pengerukan dan fasilitas pembangunan
  • Kawasan industri dan pariwisata ,termasuk proyek wisata seperti taman alam darat dan pesisir.
  • Gedung pemerintah,
  • proyek perumahan,
  • Pasar, rumah pemotongan hewan, dan fasilitas lain
  • Gudang dan fasilitas pasca panen
  • Fasilitas terkait pengelolaan lingkungan dan limbah padat seperti, peralatan pengumpulan, pabrik pengomposan, Tempat Pembuangan Akhir dan penghalang pasang surut,
  • Proyek infrastruktur mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan fasilitas terkait.

skema PPP pada hakikatnya dapat dijadikan sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan dana modal dalam pembiayaan pembangunan fasilitas karena dalam pelaksanaanya dibantu oleh pihak swasta atau dengan kata lain kerja sama yang dapat meringankan dan menguntungkan bagi kedua pihak yang bekerja sama. Meskipun dalam realisasinya di Indonesia tidak lah mudah. Oleh karena itu, tahapan dalam Public Private Partnership perlu dilakukan dengan hati-hati dan terperinci agar tidak ada kendala yang dapat mengakibatkan kerugian besar pada semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun