PENGGUSURAN PKL UNTUK KAWASAN EKONOMI NGANJUK
Kawasan ekonomi Nganjuk merupakan program yang digalakan dan sedang dijalankan oleh pemerintah kabupaten atau kota Nganjuk dimana program ini merupakan program untuk membangun dan menjalankan suatu kawasan atau wilayah khusus ditujukan sebagai kawasan ekonomi dan beberapa kegiatan ekonomi yang berjalan disana diharapkan mampu membantu perbaikan ekonomi kota Nganjuk agar dapat Kembali bersaing dengan kota kota atau kabupaten disekitarnya.
Pembangunan KEN atau Kawasan Ekonomi Nganjuk sendiri telah usai pada akhir tahun 2021 sejak dimulai pada tiga tahun sebelumnya atau pada tahun 2018. Beberapa yang dibangun untuk merealisasikan kawasan ekonomi Nganjuk adalah tugu atau monument jaya stamba, 21 pilar pada daerah sekitar alun alun, stand makanan pada daerah sekitar alun alun, penambahan taman kota, dan pembangunan kawasan pertokoan disekitar jalan A.Yani yaitu jalan tempat Kawasan ekonomi Nganjuk ini dibangun.
Pembangunan Kawasan ekonomi Nganjuk sebenarnya bertujuan untuk memajukan perekonomian Nganjuk yang selama ini terkesan biasa biasa saja. Banyak masyarakat umum yang mendukung berjalannya program kawasan ekonomi Nganjuk ini, karena mereka menganggap kawasan ekonomi Nganjuk akan berdampak baik bagi mereka seperti terbukanya lapangan pekerjaan atau yang lebih luas adalah membaik dan semakin majunya perekonomian Nganjuk untuk kedepanya.
Namun banyak juga masyarakat yang terkesan kurang mendukung bahkan menolak adanya program pembangunan Kawasan Ekonomi Nganjuk ini, dengan alasan mereka akan kehilangan pekerjaan mereka karena lapak mereka akan digusur untuk pembangunan dan pembenahan taman kota sehingga mereka justru akan kehilangan pekerjaan mereka. Adanya Pedagang Kaki Lima disekitaran jalan A.Yani memang sedikit tapi PKL yang ada disekitaran area alun alun sangat banyak dan dalam rencana nya area yang ditempati pedagang kaki lima sebelumnya berjualan akan digusur dan dialih fungsikan sebagai tempat dengan fungsi lain.
Tentu saja banyak yang menolak rencana tersebut sebelumnya karena mereka menganggap hal itu akan berdampak sangat buruk bagi mereka, mereka yang kehilangan tempat berjualan dan tempat mereka untuk mencari nafkah, dan ganti rugi sepeserpun tidak mereka dapatkan karena memang sebenarnya lahan yang mereka pakai bukan lahan pribadi milik mereka tetapi memang lahan umum yang mereka tempati tanpa izin untuk mereka membuka lapak lapak untuk mereka berjualan.Pada saat penggusuran terjadi pun terjadi sedikit kerusuhan karena banyak pedagang kaki lima yang menolak lahan mereka diambil untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Nganjuk.
Jika dipandang dari sisi pemerintah kabupaten dan Kota Nganjuk mereka berhak berhak saja untuk menggusur para pedagang kaki lima yang ada disekitar kawasan alun alun karena para pedagang kaki lima itu tidak memiliki izin untuk berdagang ditempat itu, dan apalagi penggusuran itu dilakukan demi berjalanya pembangunan Kawasan Ekonomi Nganjuk yang diharapkan dapat memajukan perekonomian masyarakat kawasan jalan A.Yani dan sekitarnya.
Tapi jika kita melihat dari sisi para pedagang kaki lima, mereka wajar wajar saja untuk menolak digusur karena mereka menganggap mereka tidak pernah menimbulkan masalah selama mereka berjualan disekitar area alun alun apalagi mereka berjualan bisa dikatakan sudah lama dan selama itu pula tidak ada masalah besar yang terjadi. Tapi sebenarnya apakah mereka benar benar tidak menimbulkan masalah selama mereka berdagang diarea itu?
Masalah yang timbul dengan mereka berjualan ditempat yang tidak seharusnya mereka tempati sebenarnya lebih serius dari yang mereka pikirkan. Para pedagang kaki lima ini tidak menyadari apa saja dampak yang timbul Ketika mereka berjualan di area yang bukan tempat mereka. Masalah yang muncul pertama adalah sampah tentu saja dengan mereka berjualan dan jumlah mereka yang banyak akan menimbulkan banyak sampah yang ada diarea tersebut. Masalah kedua adalah Kesehatan, para pedagang kaki lima yang berjualan makanan terkesan kurang memperhatikan Kesehatan makanan yang mereka jual sehingga menimbulkan penyakit jika makanan atau minuman yang mereka jual kurang bersih. Masalah selanjutnya adalah guna lahan, masalah ini bisa dikatakan sangat berdampak pada kehidupan disekitarnya sebab banyak pedagang kaki lima yang berjualan diarea tersebut tidak tahu fungsi sebenarnya dari tempat yang mereka tempati untuk berjualan, misalnya mereka menempati trotoar jalan untuk berjualan tentu saja hal ini mengganggu para pejalan kaki dimana trotoar sebenarnya berfungsi untuk tempat para pejalan kaki.
Dibalik siapa yang salah dan siapa yang benar pada kasus ini pemerintah kabupaten dan kota Nganjuk akhirnya mengeluarkan keputusan agar masalah lahan ini tidak semakin Panjang dan tidak merugikan kedua belah pihak. Pemerintah kabupaten dan kota Nganjuk akhirnya bersedia untuk membangun area atau tempat khusus dimana para pedagang kaki lima dapat berjualan di tempat tersebut tanpa menimbulkan masalah masalah yang sebelumnya ada. Kebersihan makanan yang mereka jual pun dapat terjamin karena kebersihan area tersebut dapat dikontrol. Pembangunan area untuk para pedagang kaki lima ini juga menyelesaikan masalah guna lahan karena para pedagang kaki lima dibuatkan area khusus untuk mereka berjualan tanpa mengganggu lahan yang sebenarnya berfungsi untuk hal lain.
Solusi ini langsung disetujui oleh para pedagang kaki lima yang sebelumnya menolak lapak mereka digusur sehingga masalah penolakan penggusuran lahan ini dapat terselesaikan. Dibalik permasalahan lahan ini sebenarnya pembangunan area khusus untuk para pedagang kaki lima ini juga memberikan nilai tambah untuk program kawasan ekonomi Nganjuk sendiri rencana yang sebelumnya hanya membangun taman kota dan kawasan pertokoan sekarang ditambah lagi membangun area untuk para pedagang berjualan. Hal ini tentu saja menambah keindahan dan kerapian kawasan ekonomi Nganjuk. Hal ini juga dapat menjadi pertimbangan untuk para pengunjung untuk datang mengunjungi kawasan ekonomi Nganjuk dan membantu majunya perekonomian di Nganjuk.