Mohon tunggu...
Reuben Vivace
Reuben Vivace Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sriwijaya

Mahasiswa Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diplomasi Koersif antara Indonesia dengan Vietnam dalam Studi Kasus Illegal Fishing

2 Desember 2021   13:00 Diperbarui: 2 Desember 2021   13:16 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maksut dari dasar itu adalah luasnya wilayah laut di Indonesia bukanlah sebagai bentuk pemisah, namun sebagai pemersatu sebab laut Indonesia adalah sebuah kondisi yang ditakdirkan menjadi geopolitik, geostrategi, dan geoekeonomi. Pada tahun 1957 Indonesia mengklaim Yuridikasi Maritimnya yang dinyatakan melalui deklarasi juanda. 

Mengapa melalui deklarasi juanda karena deklarasi ini merupakan landasan struktural dan legalitas dari proses integrasi indonesia sebagai negara maritim. Dan diundangkan sesuai putusan Undang-Undang/Prp.No4/1960 pada februari 1960.

United Nation Convention on the law of the sea atau yang disinkat UNCLOS kemudian menyatakan bahwa total luas wilayah Indonesia menjadi 5,9 juta km2. 

Dengan 3,2 sebagai perairan teritorial dan 2,7 masuk dalam perairan ZEE, dan luas ini belum termasuk dari landasan kontinen. Hal ini dinyatakan setelah sebelumnya Indonesia meratifikasi dengan undang-undang No.17 Tahun 1985. Setelah proses ratifikasi ini baru Indonesia dinyatakan sebagai negara maritim dan diakui oleh dunia internasional.

Diakuinya Indonesia secara internasional kemudian memberikan pengaturan berupa hak atas perairan sesuai dengan rezim perairan, hak melindungi kedaulatan atas perairan pedalama, dan perairan kepulauan dan laut teritorial. Lalu demi kembali pada tujuan awal Founding father, pada kebijakan baru pimpinan negara Indonesia ini memiliki komitmen yang kuat untuk mengembalikan kejayaan yang hilang.

Caranya adalah meletakan wilayah maritimnya sebagai bentuk sentral dari kebijakan luar negerinya. Bukan hanya menjadikan cara pandang tapi juga melakukan pembangunan baru dengan elemen kebijakan negara. Kemudian kebijaka ini terimplementasikan dalam kebijakan luar negeri yang dinamakan poros maritim dunia.

Seperti dalam penjelasan sebelumnya, presiden Indonesia mengeluarkan kebijakan yang mampu menggemparkan dunia pada konferensi tingkat tinggi asia timur di myanmar, tidak dilakukan secara sembarang. 

Selain melihat peluang yang besar sebab terjadinya pergeseran ekonomi ke asia pasifik, juga melihat luasnya wilayah perairan yang harus segera dikembalikan kejayaannya. Apalagi indonesia memiliki check point dalam posisi silang jalur perdagangan dunia yang sama menguntungkannya.

Sayangnya tidak semudah itu untuk mewujudkan tujuan ini, Indonesia tentu saja memiliki tantangan. Kenyataanya meskipun memiliki yang strategis namun tak bisa dilupakan bahwa Indonesia masihlah berbatasan langsung dengan 10 negara di kawasan yang juga membuat negara ini tidak cukup baik dalam mengatasi konflik dan kepentingan dari berbagai negara.

Sebab jika dilihat selama ini, konflik politik yang terjadi pada Indonesia bisa dikatakan cukup berat untuk dilawan. Contohnya adalah seperti konstelasi politik kawasan, terorisme, bahkan illegal fishing.

Menurut pengertiannya illegal fishing adalah bentuk eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan di wilayah laut yang bukan teritorialnya. Artinya semisal suatu negara A melakukan illegal fishing ke Indonesia, padahal wilayah itu bukan masuk dalam wilayah teritorial negara A namun milik Indonesia. Bahkan kegiatan ini dilakukan tanpa melakukan perizinan pada negara yang terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun