Sudah 3.293 kasus positif COVID-19 di Indonesia per hari Kamis (9/4/20). Hal ini memaksa kita untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan penting. Pemerintah juga sudah  menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Menurut Sekjen Kemenkes RI, seperti dikabarkan antaranews (5/4/20), pembatasan tersebut hanya berlaku untuk aktivitas tertentu saja di suatu wilayah yang terduga terinfeksi COVID-19. Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dengan diterapkannya PSBB tersebut, warga yang memiliki usaha seperti tempat makan, kios-kios sembako, kedai kopi dll. merasa dirugikan karena berkurangnya jumlah pelanggan dan omzet.
Abdul Haris, pemilik kedai kopi Retro on Coffee (RoC) menyarankan untuk warga yang wilayahnya terkena dampak PSBB dan memiliki usaha, untuk mengubah cara penjualannya. "Kami (RoC), untuk sementara waktu hanya melayani pemesanan untuk take away atau lewat aplikasi online. Cara ini merupakan cara yang tepat untuk teman-teman yang usahanya terkena dampak PSBB," kata Abdul Haris.
"Bagi yang punya tempat makan bisa pakai aplikasi online untuk nganterin makanannya, yang jualan sembako juga sama dan jangan lupa untuk memastikan apa yang kita jual itu bebas dari virus," tambahnya.
Dengan mengubah cara penjualannya tersebut, warga yang memiliki usaha tetap bisa melakukan kegiatan jual beli di saat PSBB. Â Sebagai warga negara yang baik, haruslah kita taat akan aturan-aturan dari Pemerintah agar penyebaran COVID-19 bisa segera berakhir.
Penulis: Farhan Fadhil
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H