Mohon tunggu...
Retno Nova Amaliah
Retno Nova Amaliah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

dendrophile

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sesuaikah Sistem Sanitary Landfill di TPA Baru Darupono, Kabupaten Kendal dengan UU Nomor 32 Tahun 2009?

17 Agustus 2022   06:29 Diperbarui: 19 Agustus 2022   09:53 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampak depan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono Baru, Kabupaten Kendal

Allah SWT juga menyuruh umat-Nya untuk melestarikan alam dan lingkungannya yang termahtub di dalam Al-Qur’an Surah Al-Rum ayat 41-42 dan Surah Al-A’raf ayat 56-58.

Pada Q.S. Ar Rum ayat 41 – 42 menerangkan bahwa Allah SWT menciptakan alam semesta dan segala isinya adalah untuk dimanfaatkan oleh manusia demi kesejahteraan hidup dan kemakmurannya.

Pada Al Qur’an Q.S. Al A’raf ayat 56  Allah melarang manusia untuk berbuat kerusakan, baik di darat, di laut, di udara bahkan dimana saja.  Karena kerusakan yang disebabkan ulah manusia itu akan membahayan pada tata kehidupan manusia sendiri, seperti kerusakan tata lingkungan alam, pencemaran udara, dan bencana-bencana alam lainnya. Sedangkan, dalam ayat 57-58 Allah menunjukkan kasih sayang-Nya kepada umat manusia dengan cara meniupkan angin sehingga turun hujan.

Dalam menggunakan sistem sanitary landfill untuk pengolahan akhir tersebut memungkinkan dapat terjadi pencemaran lingkungan jika tidak diatasi dengan baik, terutama cairan kimia dari pipa yang bocor dan meresap ke dalam tanah bisa mencemari tanah dan air, gas metana yang tidak dialirkan dengan benar dapat menimbulkan bahaya ledakan, serta dapat juga menghasilkan polusi udara.

Dukungan program yang kuat dari tingkat desa (hulu) sangat diperlukan, karena pemerintah tidak akan bisa menyelesaikan 100 persen masalah sampah. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal juga ikut menggandeng masyarakat dan pegiat lingkungan dalam melakukan upaya sosialisasi tentang pengolahan sampah.

Dimulai dengan pengumpulan sampah yang digalakkan oleh anggota PKK, tempat usaha, siswa, pejabat pemerintah dan lain sebagainya. Sampah yang dikumpulkan tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan barang-barang dan material yang bermanfaat, seperti pupuk tanaman dan berbagai jenis kerajinan.

Hal tersebut merupakan langkah utama dalam mendukung terealisasinya tempat pembuangan akhir yang berbasis sanitary landfill yang aman untuk kelestarian alam sekitar.

Dengan menggunakan metode sanitary landfill yang baru ini juga, diharapkan ada pelatihan khusus bagi petugas yang mengelola tempat pembuangan akhir tersebut. Untuk menghindari kesalahan dalam pengoperasian setiap sistem dan untuk melindungi alam dan masyarakat disekitarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun