Mohon tunggu...
Retno hidayah
Retno hidayah Mohon Tunggu... Administrasi - ingin belajar untuk memngembangkan ilmu sebagai mahasiswa yang aktif

MAHASISWA STEBIS NUR ILMI AL ISMAILIYUN NATAR LAMPUNG SELATAN

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pembayaran Pajak Warga Negara Indonesia yang Berada di Luar Negeri Malaysia

2 November 2019   20:52 Diperbarui: 2 November 2019   22:02 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk tenaga profesional di Malaysia, kisaran penghasilannya dimulai dari angka 3.000 ringgit (sekitar Rp 10 juta). Hal ini mengingat bahwa untuk mendapatkan izin masuk Malaysia sebagai pekerja (Employment Pass), minimal gaji haruslah 3.000 ringgit.

Namun perlu diingat, bahwa pekerja asing ini wajib membayar pajak sesuai ketentuan. Pajak akan dipotong langsung dari penghasilan. 

Oleh karenanya, sebaiknya tanyakan pada agensi atau kantor tempat Anda bekerja nantinya mengenai ketentuan pajak ini. Agar Anda bisa mempersiapkan diri, minimal pada enam bulan pertama, atau hingga Anda mapan dengan penghasilan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun