Untuk tenaga profesional di Malaysia, kisaran penghasilannya dimulai dari angka 3.000 ringgit (sekitar Rp 10 juta). Hal ini mengingat bahwa untuk mendapatkan izin masuk Malaysia sebagai pekerja (Employment Pass), minimal gaji haruslah 3.000 ringgit.
Namun perlu diingat, bahwa pekerja asing ini wajib membayar pajak sesuai ketentuan. Pajak akan dipotong langsung dari penghasilan.Â
Oleh karenanya, sebaiknya tanyakan pada agensi atau kantor tempat Anda bekerja nantinya mengenai ketentuan pajak ini. Agar Anda bisa mempersiapkan diri, minimal pada enam bulan pertama, atau hingga Anda mapan dengan penghasilan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H