Mohon tunggu...
Retno hidayah
Retno hidayah Mohon Tunggu... Administrasi - ingin belajar untuk memngembangkan ilmu sebagai mahasiswa yang aktif

MAHASISWA STEBIS NUR ILMI AL ISMAILIYUN NATAR LAMPUNG SELATAN

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pembayaran Pajak Warga Negara Indonesia yang Berada di Luar Negeri Malaysia

2 November 2019   20:52 Diperbarui: 2 November 2019   22:02 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini diketahui banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus penduduk di negara lain. Ketika merantau ke luar negeri, Malaysia merupakan tujuan yang pas jika Anda masih belum berani untuk menghadapi budaya yang jauh berbeda dengan Indonesia. 

bagaimana pembayaran pajak warga negara indonesia yang berada di luar negeri Malaysia ?

Untuk negara seperti Indonesia, dimanapun pendapatan wajib pajak bersumber, di dalam negeri atau di luar negeri, semua harus dipajaki di Indonesia. Misal pendapatan dari Malaysia, ya tetap dipajaki selama dia masuk sebagai SPDN (Sumber Pajak Dalam Negeri).

Selain itu, WNI yang menjadi penduduk tetap juga tak bisa dikenakan tarif pajak dalam treaty tax atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). 

Menurutnya, antara DJP dengan otoritas pajak negara lain biasanya disepakati 3 syarat untuk kewajiban pajak pemilik status penduduk ganda.  

Seorang WNI yang bekerja atau berbisnis kemudian menetap lama, dan ditetapkan sebagai penduduk tetap di Malaysia. Seorang WNI bisa dibebaskan dari pajak di Indonesia, jika setidaknya memenuhi 2 dari 3 syarat yang ditetapkan.

1. seorang tak tergolong sebagai SPDN, kalau dia bertempat tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari, dan punya niat bertempat tinggal disana, dia bisa memilih sebagai SPLN (Sumber Pajak Luar Negeri) di Malaysia.

2. lebih banyak mana center vital interest, di Indonesia atau negara lain. Artinya misalnya begini, keluarga saya dan bisnis saya, dalam kata lain pusat kepentingan saya, lebih banyak berada di Malaysia.

Sementara untuk penentuan terakhir untuk penentuan status penduduk tempat membayar pajak, bisa ditentukan dari negara yang paling lama WNI tinggali. Kalau dari dua kriteria sebelumnya belum memenuhi, 

3. dihitung jumlah hari paling banyak mana dia di Indonesia atau Malaysia. Kalau tiga-tiganya masih belum bisa juga, maka dipakai adalah status kewarganegaraannya.

Orang Indonesia yang bekerja di Malaysia saat ini mencapai lebih dari 129 ribu jiwa. Ada yang bekerja sebagai profesional, dan ada juga yang bekerja di sektor domestik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun