Mohon tunggu...
Retno Endrastuti (IBUN ENOK)
Retno Endrastuti (IBUN ENOK) Mohon Tunggu... Human Resources - Diary of Mind

Menyukai tulisan2 ringan dengan topik psikologi populer, perencanaan kota dan daerah, kuliner, handycraft, gardening, travelling...terutama yang kekinian

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Temu Kenali Anak Sudah Siap Masuk SD atau Belum?

26 Desember 2023   15:15 Diperbarui: 28 Januari 2024   12:25 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Siap Masuk SD (Sumber gambar: sdh4halim.sch.id)

Sobat Kompasiana, sebagian besar orang tua yang memiliki anak usia TK 5-6 tahun seringkali mempertanyakan apakah anaknya sudah siap masuk SD? Bahkan sebagai bentuk memantapkan keyakinan apakah anak siap masuk SD orang tua dapat pula membawa anak ke psikolog untuk melihat kesiapan psikologisnya, baik dari aspek kognitif, afektif dan psikomotoriknya. Bila tidak, orang tua dapat mengenali sendiri ciri-ciri pada anaknya apakah sudah siap masuk SD atau belum. 

Mari kita dalami bersama, apa saja sih yang menandakan anak sudah siap masuk SD?

Kesiapan Anak

Secara usia, pada beberapa sekolah negeri memprioritaskan usia anak minimal 7 tahun, karena memang pada usia tersebut anak dianggap sudah siap masuk SD. Namun, bila anak kurang dari 7 tahun, biasanya akan masuk sekolah non pemerintah / swasta dan dites masuk kesiapannya. 

Bagaimana sebenarnya peraturan tentang syarat usia masuk SD ini? Persyaratan usia anak masuk SD telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Dalam Pasal 4 peraturan tersebut menyebutkan: 

(1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia: a.. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

(2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun

(3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalam bagi peserta didik yang memiliki: a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan b. kesiapan psikis

(4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

(5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun