Sobat Kompasiana, selama ini Ibun Enok selalu bertanya-tanya dalam benak pikiran, kenapa ketika kita berkendara harus selalu membawa STNK dan SIM. Apabila tidak membawa kalau ada razia lalu lintas atau pemeriksaan tetap akan ditilang polisi lalu lintas, padahal faktanya sebenarnya memiliki STNK dan SIM hanya saja lupa dibawa.Â
Kalau logika masyarakat awam seperti Ibun Enok ini, kebijakan itu dibuat untuk mengantisipasi maraknya curanmor jadi asalkan ada kelengkapan STNK akan aman tidak ditilang. Awalnya Ibun Enok berpikiran seperti itu, sekiranya bisa menunjukkan baik melalui foto maupun menelfon orang rumah untuk membawakan bisa terhindar dari ditilang. Ternyata pemikiran ini salah, pengendara akan tetap ditilang apabila tidak membawa STNK, begitu pula SIM. Lalu bagaimana sebenarnya bunyi peraturan lalu lintasnya? Yuk kita simak bersama.
Terkait hal tersebut di atas, ternyata ada peraturan hukum yang mendasari. Polisi lalu lintas akan melakukan tilang atas pengemudi yang tidak membawa STNK dan SIM dengan landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 288. Pasal 288 ini terdapat 2 ayat  yang mengatur khusus kewajiban membawa STNK dan SIM  ketika berkendara yaitu ayat 1 dan 2. Bunyinya sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Nah Sobat Kompasiana, jelas sekali dalam peraturan tersebut bahwa apapun dalih kita atau seberapa keras upaya kita untuk menghubungi orang lain membawakan atau memfoto STNK dan SIM ketika ada razia tetap tidak akan diterima. Kalau tidak membawa kedua surat penting ini ketika berkendara di jalan raya polisi lalu lintas akan tetap menilang. Â SIM dan STNK merupakan dua dokumen yang wajib ditunjukkan pengemudi jika ada pemeriksaan di jalan oleh kepolisian. Hal ini diatur lebih lanjut pada Pasal 106 ayat 5.Â
Kesimpulannya, tidak ada toleransi dari pihak kepolisian bagi pelanggar untuk mengambil kedua dokumen tersebut atau difotokan apabila lupa dibawa. Pelanggar bisa saja tidak kembali  kalau mengamb STNK dan SIM di rumah. Kalaupun difotokan akan sangat sulit mengidentifikasi keaslian dokumen. Jangan mencoba berdebat dengan polisi lalu lintas apabila memang tidak membawa STNK dan SIM.
Jadi, jangan lupa ya selalu membawa STNK dan SIM ketika berkendara. Cek dalam dompet atau tas sebelum berangkat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H