Mohon tunggu...
Retno Wahyuningkhusnul
Retno Wahyuningkhusnul Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa uin malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Akad Murabahah sebagai Akad yang Paling Diminati dalam Praktik Jual Beli di Perbankan Syariah

27 Mei 2024   14:32 Diperbarui: 27 Mei 2024   15:25 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Perbankan adalah lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara dalam perekonomian suatu negara. Secara umum, bank melakukan tiga fungsi pokok, yaitu menerima simpanan, memberikan pinjaman, dan menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat.

Sejak berdirinya bank syariah pertama di Indonesia pada tahun 1991, yang dipelopori oleh Bank Muamalat, perbankan syariah telah berkembang pesat di Indonesia. Perkembangan Bank Umum Syariah di Indonesia semakin berkembang pesat dan diminati oleh masyarakat karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Hal ini juga disebabkan oleh keinginan masyarakat Indonesia untuk beralih dari produk bank umum yang masih menggunakan sistem riba ke perbankan syariah yang menggunakan sistem bagi hasil.

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang bertugas sebagai perantara antara individu atau pihak yang memiliki surplus dana dengan yang membutuhkan dana untuk kegiatan ekonomi dengan mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Bank syariah, juga dikenal sebagai Islamic banking atau interest-free banking, yang menjalankan tugasnya atau operasinya tanpa menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidakpastian (gharar). Salah satu konsep dasar operasional yang diterapkan oleh Bank Syari'ah adalah sistem simpanan murni (Al-Wadi'ah),Kerja sama dengan sistem bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah), sistem jual beli dengan margin keuntungan (Murabahah), sistem sewa (Al-Ijarah), akad pemesanan (salam, istisna) sistem jasa (Fee). Dari berbagai konsep tersebut, pembiayaan Murabahah telah menjadi salah satu akad yang paling digemari oleh masyarakat sejak awal berdirinya bank syariah hingga saat ini.


Murabahah secara bahasa berasal dari "al-ribh", yang berarti keuntungan. secara istilah, murabahah adalah transaksi jual-beli di mana bank membeli produk sesuai permintaan nasabah, kemudian produk tersebut diberikan kepada nasabah dengan harga lebih tinggi sebagai profit bank atau barang dijual dengan harga pokok ditambah keuntungan tambahan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak baik dari pihak bank dan juga dari pihak nasabah.Dalam akad murabahah, penjual harus mengungkapkan secara jelas  berapa biaya perolehan barang kepada pembeli beserta tambahan keuntungan. Harga yang telah disepakati tidak boleh berubah selama periode pembiayaan atau selama akad berlangsung.

Dasar hukum murabahah berasal dari Al-Quran dan ijma ulama. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000, murabahah adalah akad jual beli di mana harga beli ditekankan kepada pembeli, yang bersedia membayar lebih tinggi sebagai keuntungan bagi penjual. Penetapan dasar hukum murabahah merujuk pada beberapa ayat Al-Quran, termasuk Surat An-Nisa ayat 29, Surat Al-Baqarah ayat 275, Surat Al-Ma'idah ayat 1, dan Surat Al-Baqarah ayat 280.

Didalam akad murabahah terdapat rukun rukun yang harus dipatuhi didalam akad ini  yaitu :Kehadiran penjual , Kehadiran pembeli , adanya Obyek jual beli/produk ,Penentuan harga barang dan Proses ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan).

Ketentuan akad murabahah yang diterapkan dalam  bank syariah adalah sebagai berikut:
1. Akad murabahah harus dilakukan tanpa riba.
2. Barang yang diperjualbelikan harus halal menurut syariah Islam.
3. Bank dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati.
4. Bank membeli barang atas nama bank sendiri dan tanpa riba.
5. Bank wajib menginformasikan semua aspek pembelian kepada nasabah, termasuk jika pembelian dilakukan dengan hutang.
6. Bank menjual barang kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan, dengan transparansi mengenai harga pokok barang dan biaya yang terkait.
7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
8. Untuk menghindari penyalahgunaan atau kerusakan akad, bank dapat membuat perjanjian khusus dengan nasabah.
9. Jika bank mewakilkan nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad murabahah dilakukan setelah barang menjadi milik bank secara prinsip.

Dari beberapa akad yang ada didalam perbankan syariah ,Akad murabahah menjadi salah satu akad yang paling diminati oleh nasabah karena akad murabahah ini merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam islam yang didalamnya tidak menggunakan unsur riba .Akad murabahah juga memberikan akses yang mudah dan fleksibel , karena didalam akad murabahah memberikan banyak sekali jenis transaksi sehingga sangat  memberikan kemudahan untuk nasabah. Akad murabahah juga memberikan trasparansi dan kejelasan didalam proses transaksinya yaitu dengan memberitahu nasabah tentang harga jual dan juga tambahannya keuntungan yang telah disepakati oleh kedua pihak, sehingga nasabah mengetahui dengan jelas seperti apa akad murabahah ini .Selain itu, akad murabahah juga merupakan akad jual beli  yang adil karena prinsip keuntungan yang ditetapkan secara jelas dan disepakati bersama diawal akad dan tidak berubah hingga akad sekesai .Dengan demikian, akad murabahah tidak hanya memenuhi kebutuhan finansial saja tetapi juga memberikan rasa aman dan keyakinan bagi nasabah yang ingin menjalankan aktivitas ekonomi mereka sesuai dengan prinsip syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun