Mohon tunggu...
Retno Wahyuningkhusnul
Retno Wahyuningkhusnul Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa uin malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi yang Berlaku di Indonesia serta Fungsi dan Tujuan Konstitusi

30 Oktober 2022   16:50 Diperbarui: 30 Oktober 2022   17:08 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia Serta Fungsi dan Tujuannya.

sebelum membahass tentang Konstitusi yang berlaku di Indonesia serta fungsi dan tujuan dari konstitusi itu sendiri , mari kitaa cari tahu apasih sebernarnya konstitusi itu?

ya konstitusi sendiri yaitu aturan dasar yang mengatur jalannya pemerintahan didalam sebuah negara.
Hampir seluruh negara memiliki konstitusi atau aturan masing masing yang mengatur tentang pembentukan sebuah negara ,pembagian wewenang negara, cara bekerja lembaga dalam lembaga kenegaraan, dan perlindungan hak asasi manusia. pada dasarnya konstitusi ini sangat penting agar dalam negara tersebut dapat berjalan dengan sesuai , konstitusi sendiri merupakan hukum dasar tertinggi yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pemerintahan suatu negara jadi jika dalam satu negara tersebut tidak terdapat konstitusi yang jelas maka dalam negara tersebut akan terdapat kekacauan .

apakah indonesia juga negara yang menggunakan konstitusi?
lalu apaa konstitusi negara indonesia?

indonesia merupakan negara yang telah menerapkan konstitusi , indonesia sendiri memiliki 2 konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

Apasih perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertuliss ?

Yang pertama yaitu Konstitusi tertulis, Konstitusi tertulis sendiri yakni sebuah aturan-aturan pokok tentang  dasar negara, tata negara, dan  juga bangunan negara.
Sesuai dengan namanya yaitu konstitusi tertulis maka aturan-aturan pada konstitusi tertulis ini bersifat tertulis. maka dari itu konstitusi ini dibuat dalam bentuk tulisan, konstitusi tertulis ini sendiri  lebih tegas dan juga memiliki  kepastian dan hukumnya terjamin.
Konstitusi tertulis yang berlaku di negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 atau biasa disebut UUD 1945.

Tetapi sebelum Indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara , ternyata dalam sejarahnya indonesia telah terdapat empat macam undang undang yang pernah berlaku di negara indonesia ini selama indonesia merdeka. apa aja sih?
yang pertama yaitu Undang Undang Dasar 1945  pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 27 Desember 1949.

Saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada 17 Agustus 1945, Negara Indonesia belum memiliki undang-undang dasar.
Kemudian satu hari setelah itu Undang-Undang Dasar 1945 diresmikan  menjadi konstitusi negara  Indonesia tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945.
Isi dari Undang Undang Dasar  ini sendiri mengandung nilai luhur bangsa, dalam pembukaan UUD 1945 ini berisi tentang Ideologi pancasila, Pernyataan Kemerdekaan ,tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri.
Kemudian isi dan batang tubuh dari Undang Undang Dasar Ini berisi tentang lembaga negara, bentuk sebuah negara, jaminan hak dan kewajiban warga negara.

Yang kedua yaitu Republik Indonesia Serikat atau biasa disebut UUD RIS yaituu pada tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Perjalanan Republik Indonesia Melawan Penjajah ternyata belum selesai karena pihak Belanda yang masih menginginkan berkuasa kembali di Indonesia.Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara di indonesia seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur. Pada saat itu terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.
Agresi ini mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar di Belanda yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.Sehingga Undang Undang yang harusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia hanya berlaku untuk negara yang termasuk dalam Republik Indonesia Serikat saja. Namun konstitusi UUD RIS  ini tidak berlangsung secara lama. Sehingga pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Yang ketiga yaitu Undang Undang  Sementara atau biasa disebut UUDS ini terjadi pada tanggal 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
Indonesia sendiri merupakan negara  kesatuan maka dari itu Undang Undang  RIS diganti.Maka dari itu dibentuklah panitia yang bertugas menyusun rancangan undang-undang dasar.  
Setelah itu Berlakulah undang-undang dasar yang baru itu pada 17 Agustus 1950. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, maka UUDS hanya berlaku sampai 5 Juli 1959.

Yang keempat yaitu UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.
Konstitusi tertulis ini  berlaku di Indonesia sehingga hasil amandemen ini pula dibuat dengan lebih terperinci.

Selanjutnya yaitu Konstitusi tidak tertulis ,konstitusi tidak tertulis sendiri yaitu ketentuan yang mengatur sebuah tata negara, tetapi aturannya tidak dalam bentuk naskah ataupun dokumen jadi hanya berbentuk konvesi atau pemufakatan saja.
Konstitusi tidak tertulis sendiri  umumnya terbentuk dari kesepakatan bersama di tengah masyarakat.tetapi konstitusi secara tidak tertulis ini bersifat lemah . contoh dari konstitusi secara tidak tertulis yaitu seperti adat istiadat

Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi yang pertama yaitu sebagai pemersatu bangsa
Yang Kedua yaitu untuk penentu dan juga pembatas sebuah kekuasaan negara.
yang ketiga untuk pengatur hubungan kekuasaan antar lembaga negara dan warga negara
Yang keempat yaitu sumber pedoman terhadap kekuasaan negara atau pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
Yang Kelima penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa fungsi konstitusi yaitu untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara.Dengan diterapkannya fungsi konstitusi maka hak-hak warga negara akan terjamin.

Tujuan Konstitusi yaitu untuk mencipatakan keadilan untuk seluruh lembaga dan kalangan masyarakat  agar  berjalan dengan seumbang .
untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman dalam sebuah negara.dan untuk mewujudkan kedamaian dalam bermasyarakat didalam negara tersebut.
Oleh karena itu konstitusi pada sebuah negara dianggap sebagai hukum yang paling tinggi karena pada dasarnya konstitusi memang merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam berjalannya negara tersebut maka dari itu untuk mencapai konstitusi negara yang baik maka kita sebagai warna negara harus bisa menjalankan aturan yang telah tercantum dalam konstitusi negara indonesia ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun