Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13_Pemeriksaan Pajak_Proses Auditing Sektor Usaha Perkebunan Sawit

15 Juni 2023   23:51 Diperbarui: 15 Juni 2023   23:54 1158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Standar Audit 450 (Revisi 2021): Evaluasi atas Kesalahan Penyajian yang Diidentifikasi Selama Proses Audit. SA ini menjelaskan bagaimana tanggung jawab auditor dalam mengevaluasi dampak kesalahan penyajian yang diidentifikasi pada audit dan kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi, apabila ada, terhadap laporan keuangan. Tujuannya dari evaluasi auditor : [a] Dampak dari kesalahan penyajian yang diidentifikasi atas audit; dan [b] Dampak dari kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi terhadap laporan keuangan.

Soal Persamaan 5: SA 501 bukti audit, dan barang audit diaman f((g(1)), berikut ini:

f(x) = x2 -- 10

g(x) = x + 5

Diminta : Tentukan berapa nilai pertimbanagn spesifik pada unsur pilihan yang dibuat oleh KAP pada persamaan ini.

Jawaban:

Dokpri Retno Jwb 5
Dokpri Retno Jwb 5

Nilai pertimbangan spesifik pada unsur pilihan yang dibuat oleh KAP adalah x1 = -5 - 10 dan x2 = -5 + 10

SA 501 (Revisi 2021) : Bukti Audit - Pertimbangan Spesifik atas Unsur Pilihan: mengatur terkait pertimbangan spesifik oleh auditor bagaimana memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat berdasarkan Standar Audit 330 (Revisi 2021), Standar Audit 500 (Revisi 2021), dan Standar Audit lainnya yang relevan, mengenai aspek tertentu pada persediaan, litigasi dan klaim yang melibatkan entitas, maupun informasi segmen dalam audit atas laporan keuangan.

Berikut aspek penting yang dijelaskan dalam SA 501:

  • Kompetensi dan keandalan bukti: Auditor wajib mendapatkan bukti yang cukup, relevan,  kompeten, dan handal guna mendukung kesimpulan audit yang diberikan.
  • Sumber bukti: Auditor dalam mendapatkan bukti dari berbagai sumber, baik dokumen internal dan eksternal, maupun informasi secara lisan dari pihak terkait, serta pengujian dan pengamatan secara langsung.
  • Relevansi dan kelengkapan: harus relevan dan lengkap untuk memberikan dasar yang memadai bagi auditor dalam membuat kesimpulan. Auditor wajib mempertimbangkan kecukupan dan kelengkapan bukti guna menanggapi risiko audit yang diidentifikasi.
  • Pengujian substantif: Auditor wajib melakukan pengujian substantif untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang kesesuaian dan keabsahan informasi yang tersaji dalam laporan keuangan.
  • Dokumentasi bukti audit: Auditor wajib mencatat bukti audit yang didapatkan pada dokumen kerja audit, termasuk di dalamnya waktu, sifat, dan hasil dari pengumpulan maupun evaluasi bukti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun