Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_NIM GANJIL_Persamaan Math_Treaty Shopping_P3B

13 Juni 2023   23:11 Diperbarui: 14 Juni 2023   00:31 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Soal Kelompok I

Apakah treaty Shopping itu?

Mari kita pelajari bersama, treaty shopping merupakan praktik bahwa pihak yang tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi tujuan perjanjian penghindaran pajak bilateral (tax treaty) memanfaatkan perjanjian tersebut dengan cara menggunakan struktur bisnis atau entitas perantara di negara ketiga yang mempunyai perjanjian pajak lebih menguntungkan. Treaty shopping bertujuan untuk mengurangi kewajiban pajak atau mendapatkan manfaat lainnya yang tidak tersedia jika menggunakan struktur dalam negeri atau negara asal yang tidak mempunyai perjanjian pajak yang menguntungkan.

Treaty Shopping contohnya sebagai berikut:

1. Penggunaan Entitas Perantara

Perusahaan C beroperasi di Negara X yang mempunyai perjanjian pajak menguntungkan dengan Negara Y. Perusahaan ini memiliki anak perusahaan di Negara Z yang memiliki perjanjian pajak yang menguntungkan dengan Negara Y. Perusahaan A mengatur transfer harga atau aliran pendapatan melalui anak perusahaannya di Negara Z guna memanfaatkan perjanjian pajak yang memberikan keuntungan lebih antara Negara Z dan Negara Y.

2. Pendirian Holding Company

Perusahaan B beroperasi di Negara X  ingin berinvestasi di Negara Y. Negara X tidak mempunyai perjanjian pajak dengan Negara Y, namun Negara Z mempunyai perjanjian pajak yang menguntungkan dengan Negara Y. Lalu Perusahaan B mendirikan perusahaan holding di Negara Z serta mengalihkan asetnya ke perusahaan tersebut. Maka perusahaan B dapat memanfaatkan perjanjian pajak antara Negara Z dan Negara Y guna mengurangi kewajibannya di Negara Y.

3.  Penyalahgunaan Struktur Perusahaan

Perusahaan C beroperasi di Negara X akan memanfaatkan perjanjian pajak antara Negara X dan Negara Y. Perusahaan tersebut menggunakan struktur perusahaan yang rumit dan tidak beralasan untuk menghindari pajak. Mereka menyiapkan serangkaian entitas perantara di negara ketiga yang tidak berfungsi. Sehingga perusahaan C bisa menciptakan aliran pendapatan yang rumit dan mengurangi kewajiban pajaknya.

Berbagai upaya dilakukan oleh banyak negara untuk mencegah treaty shopping melalui ketentuan anti-penyalahgunaan dalam perjanjian pajak bilateral mereka. Untuk mencegah praktik treaty shopping dirancang ketentuan dengan memberikan wewenang bagi otoritas perpajakan untuk menolak perjanjian apabila tujuan utamanya menghindari pajak. Beberapa negara mencoba mengatasi treaty shopping dengan perjanjian pajak multilateral, antara lain Konvensi Multilateral untuk menerapkan tindakan yang berhubungan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (MLI). MLI meliputi ketentuan anti-penyalahgunaan dengan tujuan mengatasi treaty shopping dan praktik penghindaran pajak lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun