Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 12_Pajak Internasional_CFC

7 Juni 2023   00:41 Diperbarui: 7 Juni 2023   00:43 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri gambar 2,3
Dokpri gambar 2,3

Dokpri gambar 4
Dokpri gambar 4

Dokpri gambar 5
Dokpri gambar 5

Dokpri gambar 6
Dokpri gambar 6

Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019 mengatur mengenai penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC) bahwa yang menjadi subjek pajak wajib pajak Indonesia.

Dalam peraturan dijelaskan penghasilan yang diterima dari CFC diakui sebagai penghasilan wajib pajak di Indonesia apabila memenuhi kriteria utama berikut ini:

1. Adanya keterkaitan ekonomi antara subjek pajak dengan CFC.

2. Kepemilikan langsung atau tidak langsung tentang CFC oleh subjek pajak mencapai 25%.

3. CFC yang berlokasi di luar Indonesia yang tidak dikenakan pajak ataupun dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.

PMK ini menjabarkan penghasilan diperoleh dari CFC yang tidak memperoleh penghasilan ataupun pengurangan pajak, dan tidak dikenakan pajak di negara yang berlaku, tidak dianggap sebagai penghasilan yang diterima oleh subjek pajak di Indonesia. Selanjutnya, peraturan ini mengatur tata cara pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan yang timbul dari penghasilan CFC subjek pajak.

Terdapat beberapa kelemahan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019 dikaitkan dengan penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC) antara lain:

1. Target pengenaan pajak terhadap wajib pajak yang mempunyai keterkaitan ekonomi dengan CFC, memiliki sekitar 25% kepemilikan langsung atau tidak langsung, dan penghasilan dari CFC berada di luar Indonesia tidak dikenakan ataupun dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Namun wajib pajak yang memenuhi syarat tersebut mungkin hanya sebagian kecil dari total wajib pajak, sehingga dapat dimanfaatkannya celah pajak oleh wajib pajak yang lain.

2. Bagaimana ketentuannya cara menghitung penghasilan yang diperoleh dari CFC dapat menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya dan hasil yang berbeda pada setiap wajib pajak.

3. Memberikan bukti kepemilikan atas CFC oleh subjek pajak mungkin mengalami kesulitan dan hambatan.

4. Beban administrasi dan biaya yang tidak kecil terutama pada wajib pajak yang memiliki portofolio investasi yang kompleks dan tingkat kepemilikan CFC yang bervariasi.

5. Mempersulit wajib pajak yang tidak dapat menyajikan laporan keuangan yang memadai untuk melakukan perhitungan atas penghasilan CFC.

Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019 menjelaskan penghasilan CFC (Controlled Foreign Corporation) merupakan pedoman bagi perusahaan yang kegiatannya terkait dengan Controlled Foreign Corporation (CFC).

Tujuan dari peraturan untuk mencegah pembocoran pajak ketika investasi ke luar negeri dan sangat efektif membuat perusahaan membayar kewajiban perpajakannya sesuai dengan regulasi di negara yang mereka beroperasi. Peraturan ini membantu perusahaan untuk menghindari potensi masalah hukum dan mengoptimalkan kinerja keuangan dengan memberikan pedoman bagaimana cara menghitung pajak terhadap penghasilan CFC.

Sebagai pengguna layanan keuangan atau investor, sangat penting untuk memahami pengaruh peraturan seperti ini pada penghasilan Anda atau jumlah pajak yang perlu dibayar. Mengikuti peraturan-peraturan ini juga penting dalam menjaga integritas keuangan dan perusahaan secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun