Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Diskursus Pemeriksaan Pajak

2 Juni 2023   17:17 Diperbarui: 2 Juni 2023   17:27 1179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Kepatuhan

Dalam kehidupan bernegara dimana masyarakat baik itu pekerja ataupun pengusahan memiliki hak dan serta kewajiban sebagai wajib pajak. Menurut Suandy (2014) Wajib Pajak dikatakan patuh apabila melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan. Hak dan kewajiban Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Hak Wajib Pajak Hak yang diatur dalam undang-undang perpajakan yaitu:

  • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus atau petugas dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Hak tersebut merupakan konsekuensi relevan dari sistem self assessment dimana sistem mewajibkan Wajib Pajak untuk memperhitungkan, menghitung, dan membayar pajaknya sendiri. Untuk dapat menjalankan sistem tersebut tentu hak yang dimaksud merupakan prioritas dari seluruh hak Wajib Pajak yang ada.
  • Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan surat pemberitahuan apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan, dengan syarat belum melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berkahirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dan fiskus belum melakukan tindakan pemeriksaan.
  • Hak untuk dapat memperpanjang waktu penyampaian surat pemberitahuan, Wajib Pajak dapat melakukan permohonan penundaan penyampaian surat pemberitahuan ke Dirjen Pajak dengan menyertakan alasan-alasan secara tertulis sebelum tanggal jatuuh tempo tiba.
  • Hak untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak kepada Dirjen Pajak secara tertulis dengan menyertakan alasannya. Penundaan ini tidak menghilangkan sanksi bunga yang dibebankan.
  • Hak dapat memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak yang memiliki kelebihan dalam pembayaran pajaknya dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi pajaknya. Setelah melalui proses pengecekan, maka akan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
  • Hak dalam mengajukan keberatan dan mengajukan banding, jika Wajib pajak merasa tidak puas atas pajak yang telah ditetapkan dan diterbitkan, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Jika Wajib Pajak merasa tidak puas dengan hasil keputusan keberatan pada kantor pelayanan pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke kantor Pengadilan Pajak.

2. Kewajiban Wajib Pajak yang diatur dalm undang-undang perpajakan yaitu:

  • Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri, pada pasal 2 Undang-undang KUP ditegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan dirinya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimana wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat tinggal dan wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Khusus terhadap pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan, pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang KUP ditegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bahasa Indonesia serta menyampaikan ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar atau menyetor pajak Kewajiban, dimana membayar atau menyetor pajak tersebut dilakukan di kas Negara melalui kantor pos atau bank BUMN/BUMD atau tempat pembayaran lainnya yang ditetapkan Menteri Keuangan.
  • Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat pencatatan dan atau pembukuan, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan bekerja bebas atau kegiatan usaha dan Wajib Pajak Badan di Indonesia diwajibkan membuat pembukuan (Pasal 28 ayat (1)). Pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usahanya yang diperkenankan dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mentaati pemeriksaan pajak Terhadap Wajib Pajak yang diperiksa, harus menaati ketentuan dalam rangka pemeriksaan pajak, contohnya Wajib Pajak harus meminjamkan buku atau catatan dan atau memperlihatkan dan dokumen lain yang berhubungan dengan pencatatan penghasilan yang diperoleh, memberikan kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat ruangan yang dirasa perlu dan memberi bantuan kepada pemeriksa guna kelancaran pemeriksaan, serta memberikan keterangan jelas yang diperlukan oleh pemeriksa pajak.
  • Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, Wajib pajak yang bertindak sebagai pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan wajib memungut pajak atas pembayaran yang dilakukan dan menyetorkan ke kas Negara. Hal ini sesuai dengan prinsip withholding system.
  • Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbitkan faktur pajak pada setiap pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa yang terkena Pajak. Faktur pajak yang dibuat adalah sebagai bukti adanya pemungutan atau pembayaran pajak yang dilakukan oleh PKP.

Peran Modernisasi pada Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Modernisaasi system administrasi perpajakan sendiri merupakan program pengembangan system dalam perpajakan terutama pada bidang administrasi yang dilakukan instansi Direktorat Jendral Pajak guna memaksimalkan penerimaan pajak serta meningkatkan pendapatan suatu negara dari Pajak. Konsep modernisasai administrasi perpajakan pada prinsipnya merupakan perubahan pada system administrasi perpajakan yang dapat mengubah pola pikir dan perilaku apparat serta tata nilai organisasi sehingga dapat menjadikan Direktorat Jendral Pajak (DJP) menjadi suatu institusi yang professional dengan citra yang baik dimasyarakat (Pandingan,2008).

Cara Pemungutan Pajak

Resmi (2014) membagi pemungutan pajak menjadi 3 (tiga) stelsel, stalsel tersebut dapat dilakukan pembagiannya menjadi sebagai berikut:

1. Stelsel Nyata

Stelsel nyata disebut juga dengan riil stelsel. Stelsel ini mengatakan jika pemungutan pajak berdasarkan kepada objek yang sebenarnya terjadi. Dalam hal ini objeknya PPH adalah penghasilan). Pemungutan pajak stelsel nyata baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak setelah semua penghasilan yang sesungguhnya dalam satu tahun pajak diketahui dan pemungutan pajaknya baru dapat dilakukan di akhir tahun pajak. Salah satu kelebihan stelsel nyata yaitu perhitungan pajaknya berdasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya sehingga menjadi lebih akurat dan realistis. Sedangkan kekurangan pada stelsel nyata adalah pajaknya baru dapat diketahui di akhir tahun atau akhir periode.

2. Setsel Anggapan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun