P3B kepanjangan dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian bilateral, yang berbentuk dan bernama tertentu, sudah diatur dalam hukum internasional, yakni kesepakatan antara dua negara atau yurisdiksi dengan tujuan mencegah adanya pengenaan pajak berganda ataupun pengelakan pajak.Â
Sementara yang dimaksud dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah nagara Indonesia dalam P3B.Â
Dalam perjanjian P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra yang berlaku efektif, selanjutnya dikenal P3B adalah P3B yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra dengan tujuan mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda maupun pengelakan pajak yang berlaku efektif.
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Ketentuan melalui Surat Edaran Nomor 52/PJ/2021 pada tanggal 21 Desember 2021 yang bertujuan memberikan kesamaan pemahaman dan implementasi terhadap penerapan ketentuan P3B. Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut harapannya dapat menumbuhkan implementasi ketentuan P3B yang sesuai dengan maksud serta tujuan dari P3B itu sendiri.Â
Surat Edaran tersebut terkait perbedaan pemahaman dan permintaan penegasan dari Wajib Pajak mengenai aturan P3B yang bertujuan untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda bagi Subjek Pajak Dalam Negeri antara otoritas pajak Indonesia dengan otoritas pajak dari penerima penghasilan yang sumbernya dari Indonesia. Menurut fakta di lapangan tentang perbedaan pemahaman antara pegawai DJP sendiri dalam memahami aturan P3B memang dirasa cukup mengganggu kinerja P3B sendiri.
Apabila diperhatikan lebih lanjut Surat Edaran No.52/PJ/2021 terdapat beberapa tambahan pengaturan yang wajib diperhatikan di luar batang tubuh P3B. Diantaranya tentang pokok pengaturan yaitu terkait protokol, nota pertukaran atau exchange of notes, surat pertukaran atau exchange of letter serta nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Ketentuan tersebut disebutkan secara detail antara lain:
1. Protokol, yaitu instrumen yang mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Memberikan penjelasan yang lebih terinci atas pengaturan yang ada di dalam batang tubuh P3B Indonesia;
b. Mengubah ketentuan di dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia yang sudah disepakati sebelumnya.
2. Dokumen Nota pertukaran (Exchange of Notes) atau Surat Pertukaran (Exchange of Letters), yaitu pemberitahuan secara resmi tentang posisi yang sudah disetujui bersama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra tentang suatu pengaturan atau ketentuan yang terdapat dalam P3B Indonesia.
3. Dokumen Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding), yaitu nota kesepahaman atas suatu pokok pembahasan ketentuan dalam P3B Indonesia yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra.