Kita ketahui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi setiap negara, sehingga wajar apabila terjadi konflik pajak berganda antar negara. Peran negara menjadi sangat penting menjembatani dalam proses menyelesaikan konflik pajak berganda. Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) / Tax Treaty, dapat dijadikan jalan keluar sebagai sumber hukum yang digunakan dalam perpajakan internasional. Perjanjian penghindaran pajak berganda merupakan perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara atau lebih guna mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan tersebut. Secara umum, pembagian hak pemajakan diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda dan menarik investasi modal asing ke dalam negeri.
DAFTAR PUSTAKA
Brian J. Arnold, Michael J. McIntyre. 1995. International tax primer Kluwer Law International.
Darussalam, Danny  Septriadi, 2017. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi,  dan Aplikasi. Jakarta: Penerbit DDTC.
Gunadi, 2007, Pajak Internasional, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Kevin Holmes. 2007. International Tax Policy and Double Tax Treaties: An Introduction to Principles and Application. IBFD (Publishers).
Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-25/PJ/2018; Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/pengertian-pajak-ganda-internasional/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H