Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1_Pajak Berganda Internasional

19 April 2023   12:48 Diperbarui: 19 April 2023   12:51 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Kita ketahui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi setiap negara, sehingga wajar apabila terjadi konflik pajak berganda antar negara. Peran negara menjadi sangat penting menjembatani dalam proses menyelesaikan konflik pajak berganda. Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) / Tax Treaty, dapat dijadikan jalan keluar sebagai sumber hukum yang digunakan dalam perpajakan internasional. Perjanjian penghindaran pajak berganda merupakan perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara atau lebih guna mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan tersebut. Secara umum, pembagian hak pemajakan diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda dan menarik investasi modal asing ke dalam negeri.

DAFTAR PUSTAKA

Brian J. Arnold, Michael J. McIntyre. 1995. International tax primer Kluwer Law International.

Darussalam, Danny  Septriadi, 2017. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi,   dan Aplikasi. Jakarta: Penerbit DDTC.

Gunadi, 2007, Pajak Internasional, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Kevin Holmes. 2007. International Tax Policy and Double Tax Treaties: An Introduction to Principles and Application. IBFD (Publishers).

Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-25/PJ/2018; Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/pengertian-pajak-ganda-internasional/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun