Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1_Pajak Berganda Internasional

19 April 2023   12:48 Diperbarui: 19 April 2023   12:51 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

    Subjek pajak sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal wajib pajak berdasarkan atas wold wide income, namun di negera domisili wajib pajak dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.

            Setiap Negara berdaulat akan melaksanakan pemajakan terhadap subjek dan/atau objek yang memiliki pertalian fiscal dengan Negara yang berada dalam wilayah kedaulatannya berdasarkan ketentuan domestic. Jikalau dalam ketentuan domestic dari Negara-negara  pemungut pajak tersebut terdapat pengecualian atau pembebasan dari pajak terhadap subjek atau objek yang bertempat tinggal atau berada di luar wilayah kedaulatannya maka tidak akan terjadi PBI.

Bagaimana Mengatasi Pajak Berganda?

Dunia perpajakan dalam mengatasi pajak berganda disebut dengan istilah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (dikenal P3B) / Tax Treaty.

  • P3B adalah perjanjian internasional dalam bidang perpajakan antara dua negara yang diatur pembagian hak pemajakan terhadap penghasilan yang diperoleh atau diterima warga negara satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan itu. (online-pajak.com)
  • Tax Treaty (P3B) adalah kesepakatan antara dua negara untuk membuaat peraturan perundang-undangan perpajakan masing-masing. Biasanya tentang ketentuan mengenai pajak atas penghasilan saja. (lab pratamaindomitra.co.id)
  • Tax Treaty (P3B) adalah perjanjian anatara negara yang berdaulat, di mana kewajiban yang muncul pada tax treaty hanya ada untuk dua negara yang terdapat dalam perjanjian, bersifat mengikat dan dilakukan secara good faith, dan bersifat resiprokal. (Brian J. Arnold)

Apa Tujuan P3B / Tax Treaty?

  • Pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak
  • Meningkatkan investasi modal dari luar negeri
  • Tidak terjadinya pemajakan ganda yang memberatkan dunia usaha
  • Meningkatkan sumber daya manusia
  • Kedudukan yang setara terkait pemajakan antar dua negara

Bagaimana Pelaksanaan P3B di Indonesia?

Pelaksanaan P3B di Indonesia dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Pasal 32A UU No. 7 Tahun 1983 (pajak Penghasilan) sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)
  • P3B bersifat Lex Specialist terhadap Undang-Undang Domestik
  • Proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
  • P3B dalam UU PPh, lebih dikenal dengan istilah Tax Treaty atau Tax Convention/Agrement.

dokpri
dokpri

Dasar Hukum P3B di Indonesia:

  • UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 32 A, yaitu pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lainnya bertujuan menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak
  • Per Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan P3B
  • UU Nomor 24 Tahun 2000 pasal 4 ayat(1) yakni Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun