Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB1_Determinants of Risk Based Tax Audit_Faktor yang Berpengaruh terhadap Kualitas Pemeriksaan Pajak

15 April 2023   22:37 Diperbarui: 15 April 2023   22:40 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB III


METODOLOGI PENELITIAN


Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif di mana alat utama untuk membangun hubungan-hubungan empiris dan digunakan untuk meneliti populasi maupun sampel tertentu dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang sudah ditetapkan (Stockemer, 2019). Tujuan dari penelitian ini adalah studi Deskriptif yaitu mengumpulkan data yang menjelaskan fenomena dihubungkan dengan variabel terkait selanjutnya dilaksanakan pengujian hubungan antar beberapa variabel yang bersifat korelasional (Sekaran & Roger, 2017a). Sumber data penelitian adalah data primer dan sekunder. Data primer yaitu informasi terkait variabel yang diperoleh langsung dari pelaku atau seorang ahli berarti pemeriksa pajak atau seseorang yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pemeriksaan pajak. Data Sekunder adalah informasi terkait variabel yang diperoleh dari sumber-sumber yang telah ada sebelumya dapat diambil dari majalah, buku, peraturan perpajakan, publikasi pemerintah (perkembangan ekonomi, data statistik, laporan tahunan), jurnal peneliti sebelumnya (Sekaran & Roger, 2017a) yang digunakan sebagai data pendukung penelitian. Populasi penelitian ini adalah Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan tugas dan fungsi pemeriksaan pajak di seluruh Indonesia. Unit analisis objek penelitian adalah sebuah Organisasi yang dimaksud di sini yaitu Kantor Pelayanan Pajak. Sampel diambil menggunakan Probabilitas dengan pengambilan sampel klaster (cluster sampling). Pemilihan sampel dilakukan berdasarkan beberapa indikator yang menjadi penilaian keberhasilan pemeriksaan pajak diantaranya Persentase jumlah SKPKB yang disetujui Wajib Pajak Tahun 2017 dan 2018, Persentase penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan tepat waktu pada tahun 2018, Persentase refund discrepancy (RD) untuk permohonan restitusi PPh dan PPN tahun 2018. Berdasarkan kerangka pengambilan sampel diatas maka dari jumlah populasi sebesar 352 Kantor Pelayanan Pajak seluruh Indonesia diharapkan akan diperoleh sampel sebanyak 85 Kantor Pelayanan Pajak yang berasal dari 9 kantor wilayah. Sampel minimal yang dibutuhkan adalah 50, yang diperoleh dari perhitungan 5 kali jumlah variabel yang dilakukan penelitian sesuai dengan teori roscoe (1975) dalam (Sekaran & Roger, 2017b). Metode pengumpulan data dengan metode survey, yaitu menyebarkan kuesioner kepada responden dalam bentuk daftar pertanyaan yang disusun secara tertulis dan menggunakan media google form dan/atau pengisian secara langsung dengan mengisi formulir kuesioner yang dicetak. Pilihan jawaban menggunakan skala interval 5 poin yaitu selalu, sering, terkadang, jarang, dan tidak pernah. Lebih lanjut terdapat beberapa pilihan jawaban selain yang sudah disebutkan diatas namun tetap menggunakan skala interval 5 poin untuk memberikan gambaran yang lebih operasional di lapangan. Responden penelitian ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menjawab kuesioner variabel Kompetensi, Skeptisisme Profesional dan Kualitas Pemeriksaan Pajak. Sedangkan Untuk variabel implementasi Risk-Based Audit dan Pemanfaatan Teknologi Informasi respondennya adalah Supervisor Pemeriksa Pajak. Operasionalisasi variabel penelitian ini yaitu:

  • Implementasi Risk-Based Audit (X1) terdiri dari empat dimensi berdasarkan SE- 15/PJ/2018 yaitu prosedur pengusulan, high tax non compliance, non compliance modus, tax gap amount, dan collectability.
  • Kompetensi (X2) terdiri dari dua dimensi berdasarkan OECD (2006), Per- 23/PJ/2013, SE-15/PJ/2018, SPKN BPK RI No.1 tahun 2017, dan Sukrisno Agoes (2019) yaitu Pengetahuan dan Pengalaman.
  • Skeptisisme Profesional (X3) terdiri dari lima dimensi berdasarkan Hurtt (2010) dalam Gabryela (2017) yaitu Questioning Mind, Suspension of Judgement, Search for Knowledge, Interpersonal Understanding,Self-confidence and Self Determination.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi (X4) terdiri dari empat dimensi berdasarkan Thompson (1991) dalam Agus Kristiyanto (2015), OECD (2005) dan SE-15/PJ/2018 yaitu sosial factors, job fit, facilitating conditions, utilization.
  • Kualitas Pemeriksaan Pajak (Y) terdiri dari tiga dimensi berdasarkan PMK- 17/PMK.03/2013, Per-23/PJ/2013, dan OECD (2006) yaitu standar pemeriksa pajak, pelaksanaan pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan.


Analisis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu analisis regresi berganda. Sebelum dilakukan analisis regresi, penelitian ini harus lolos uji asumsi klasik yaitu uji normalitas, uji multikolinearitas, dan uji heteroskedastisitas.

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

DAFTAR PUSTAKA
Agoes, S. (2012) Auditing (Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik). Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.


Agoes, S. (2019) Auditing: Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik Buku 1 Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.


Direktur Jenderal Pajak (2018) 'Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan


Mahmood, M. (2012) 'Compliance risk management strategies for tax administrations in developing countries: a case study of the malaysian revenue authority', PQDT - UK & Ireland, p. 1. Available online at: https://core.ac.uk/reader/17180839 (diakses pada 28 Januari 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun