Merujuk Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017 Importir dan/ atau Eksportir MITA Kepabeanan mendapat pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa:
- Pemeriksaan pabean relatif sedikit;
- Barang impor dibongkar langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak disertai pengajuan permohonan (trucklossing);
- Barang impor dikeluarkan sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan cara memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang dan berlaku ketentuan berikut;
- Importasi menggunakan satu peti kemas;
- Penerima barang merupakan satu Importir; dan
- Pemasok barang yang lebih dari satu supplier atau lebih dari satu dokumen pemberitahuan pabean impor
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!