Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 2_Diskursus AEO pada Keterbukaan Informasi Perpajakan

15 Maret 2023   00:30 Diperbarui: 15 Maret 2023   00:37 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merujuk Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017 Importir dan/ atau Eksportir MITA Kepabeanan mendapat pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa:

  1. Pemeriksaan pabean relatif sedikit;
  2. Barang impor dibongkar langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak disertai pengajuan permohonan (trucklossing);
  3. Barang impor dikeluarkan sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan cara memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang dan berlaku ketentuan berikut;
  • Importasi menggunakan satu peti kemas;
  • Penerima barang merupakan satu Importir; dan
  • Pemasok barang yang lebih dari satu supplier atau lebih dari satu dokumen pemberitahuan pabean impor

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun