Mohon tunggu...
Retno Aris Setiana
Retno Aris Setiana Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa tingkat 1, Jurusan Ekonomi Syariah di Universitas Pamulang, Tangerang Selatan. Belajar adalah hal yang paling saya sukai, mengenal banyak hal, menambah wawasan dan relasi. Bermanfaat untuk orang lain adalah hal yang terbaik menurut saya pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ketentuan Akad A'riyah dalam Fiqh Islam

30 Desember 2024   07:31 Diperbarui: 30 Desember 2024   07:31 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transaksi Akad A'riyah ( sumber : Retno Aris) 

Dalam kehidupan sehari-hari, Anda mungkin sering dihadapkan pada situasi di mana Anda meminjamkan atau meminjam barang dari orang lain. Konsep pinjam-meminjam ini dalam Islam dikenal dengan istilah ariyah.

Ariyah adalah salah satu bentuk interaksi sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena mengajarkan kita untuk saling membantu dan mendukung satu sama lain tanpa mengharapkan imbalan. Praktik ini bukan hanya sekadar transaksi peminjaman, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai tolong-menolong dan solidaritas. 

Namun, seperti halnya konsep lainnya dalam hukum Islam, ariyah memiliki aturan dan ketentuan yang jelas. Hal ini mencakup dasar hukum, variasi hukum, rukun, jenis-jenis, dan contoh praktiknya dalam kehidupan sehari-hari. Memahami semua aspek ini penting agar kita dapat mempraktikkan ariyah dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam

Dasar hukum praktik ariyah dalam Islam didasarkan pada ajaran yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Kedua sumber utama hukum Islam ini memberikan landasan yang jelas mengenai pentingnya tolong-menolong dan pinjam-meminjam dalam kehidupan sehari-hari.

Ariyah bertujuan untuk memperkuat ikatan persaudaraan. Dengan meminjamkan barang, seseorang menunjukkan sifat kedermawanan dan kebaikan hati, serta membantu orang lain yang sedang membutuhkan.  

Jenis-jenis Ariyah:

1. Ariyah Temporer

Peminjaman untuk jangka waktu tertentu di mana barang akan dikembalikan setelah digunakan. Misalnya, meminjamkan sepeda atau alat kerja yang dibutuhkan sementara.

2. Ariyah Permanen atau Tidak Kembali

Terkadang Ariyah dilakukan sebagai bentuk amal di mana barang yang dipinjamkan tidak perlu dikembalikan. Ini mirip dengan sedekah atau pemberian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun