Mohon tunggu...
Retno Aris Setiana
Retno Aris Setiana Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa tingkat 1, Jurusan Ekonomi Syariah di Universitas Pamulang, Tangerang Selatan. Belajar adalah hal yang paling saya sukai, mengenal banyak hal, menambah wawasan dan relasi. Bermanfaat untuk orang lain adalah hal yang terbaik menurut saya pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ketentuan Akad A'riyah dalam Fiqh Islam

30 Desember 2024   07:31 Diperbarui: 30 Desember 2024   07:31 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transaksi Akad A'riyah ( sumber : Retno Aris) 

3. Ariyah Harta dan Non-Harta

Selain barang fisik, jasa juga bisa menjadi bagian dari Ariyah. Contohnya adalah meminjamkan tenaga untuk membantu orang lain tanpa imbalan.

Rukun- rukun Ariyah

 Terdapat beberapa rukun atau unsur yang harus dipenuhi:

- Pemberi Pinjaman (Mu'ir)
Orang yang memberikan izin untuk meminjam barang.

- Penerima Pinjaman (Musta'ir)
Orang yang menerima barang untuk digunakan sementara.

- Barang yang Dipinjam (Musta'ar)
Barang yang dipinjamkan harus dalam kondisi layak dan bisa dikembalikan.

- Ijab dan Qabul
Akad atau kesepakatan antara pemberi dan penerima pinjaman, meskipun informal.

Beberapa contoh dari Ariyah antara lain:

* Meminjamkan alat dapur atau perkakas rumah tangga kepada tetangga.


* Meminjamkan kendaraan untuk keperluan mendesak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun