6. Wakalah
Wakalah adalah akad jual beli yang salah satu pihaknya menggunakan wakil. Sebagai contoh, penjual berhalangan hadir di pertemuan dengan pihak pembeli. Kemudian, penjual meminta salah satu keluarga atau karyawan untuk mewakilinya.
Selain untuk urusan personal, akad jenis ini juga sering digunakan oleh bank syariah saat pembuatan Letter of Credit dan pembelian barang impor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H