Mohon tunggu...
Retno Aris Setiana
Retno Aris Setiana Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa tingkat 1, Jurusan Ekonomi Syariah di Universitas Pamulang, Tangerang Selatan. Belajar adalah hal yang paling saya sukai, mengenal banyak hal, menambah wawasan dan relasi. Bermanfaat untuk orang lain adalah hal yang terbaik menurut saya pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Akad Jual Beli Sesuai Syariat Islam

29 Desember 2024   22:12 Diperbarui: 29 Desember 2024   22:12 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Akad Jual beli ( sumber :Retno Aris) 

6. Wakalah
Wakalah adalah akad jual beli yang salah satu pihaknya menggunakan wakil. Sebagai contoh, penjual berhalangan hadir di pertemuan dengan pihak pembeli. Kemudian, penjual meminta salah satu keluarga atau karyawan untuk mewakilinya.

Selain untuk urusan personal, akad jenis ini juga sering digunakan oleh bank syariah saat pembuatan Letter of Credit dan pembelian barang impor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun