Mohon tunggu...
Retno Aris Setiana
Retno Aris Setiana Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa tingkat 1, Jurusan Ekonomi Syariah di Universitas Pamulang, Tangerang Selatan. Belajar adalah hal yang paling saya sukai, mengenal banyak hal, menambah wawasan dan relasi. Bermanfaat untuk orang lain adalah hal yang terbaik menurut saya pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Akad Jual Beli Sesuai Syariat Islam

29 Desember 2024   22:12 Diperbarui: 29 Desember 2024   22:12 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Akad Jual beli ( sumber :Retno Aris) 

Islam telah mengatur berbagai aspek kehidupan umatnya termasuk dalam hal akad jual beli. Jual beli sendiri adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan 2 orang atau lebih.
Apabila dikaitkan dengan kegiatan jual beli, akad bisa diartikan sebagi kesepakatan antara pedagang dan pembeli.

Dalam Islam, segala transaksi yang dilakukan oleh umat Muslim ada aturannya. Salah satu aturan yang harus ditaati, yaitu mengenai akad jual beli. Jadi, sebelum melakukan transaksi, penjual dan pembeli harus melakukan akad terlebih dahulu. Jika akad yang diucapkan sesuai dengan syariat Islam, maka transaksinya sah.
Namun sebaliknya, jika akad yang dilakukan tidak sesuai aturan Islam, maka transaksi yang dilakukan tidak sah.

Dalam praktiknya, ada beberapa jenis akad jual beli yang dilakukan. Lebih dari itu ada syarat-syarat yang dipenuhi agar akad yang dilakukan sah. 
Suatu proses jual beli bisa dikatakan tidak sah apabila akad yang dilakukan tidak memenuhi syarat yang sesuai Syariat islam. 

 Berikut  jenis akad jual beli:

1. Wadiah
Akad wadiah akan terjadi saat satu pihak menitipkan barang atau uang pada pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, jenis akad jual beli ini digunakan saat pihak nasabah menabung di bank.

2. Kafalah
Kafalah adalah bentuk akad dalam jual beli yang melibatkan jaminan dari satu pihak untuk diserahkan pada pihak lain. Ada yang menyebutkan bahwa jaminan ini bertindak sebagai garansi.

3. Hawalah
Hawalah merupakan jenis akad dalam jual beli yang mengatur tentang pengalihan utang. Akad jual beli ini banyak digunakan oleh bank syariah saat pihak nasabah hendak menjual produk ke pihak lain dengan menerapkan post-dated check (giro mundur).

4. Musyarakah
Musyarakah adalah akad yang melibatkan lebih dari dua orang, di mana masing-masing orang akan menyetorkan sejumlah uang yang hendak digunakan sebagai modal awal sebuah bisnis/usaha, baik yang baru akan dirintis atau sudah berjalan.

Nantinya, modal ini dikelola oleh salah satu dari pemodal yang memiliki skill atau pihak ketiga yang memang sudah ahlinya.

5. Qardh
Akad Qardh melibatkan adanya pinjaman dana dari satu pihak ke pihak lain yang harus diganti dalam waktu singkat. Jumlah dana yang nanti dikembalikan tidak boleh kurang atau lebih agar tidak mengandung riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun