Mohon tunggu...
Retno Wulandari
Retno Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

saya mahasiswa aktif Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Program studi S1 Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila Sebagai Ideologi Politik Bangsa Indonesia

23 Juni 2024   03:00 Diperbarui: 23 Juni 2024   05:28 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Sidang umum kedua (10 juli 1945 - 11 Juli 1945)

          Panitia Sembilan menghasilkan Rancangan Mukadimah pembukaan UUD. Kemudian Rancangan tersebut dinamakan Piagam Jakarta oleh Muhammad Yamin. Dalam Piagam Jakarta juga dirumuskan Dasar Negara, yaitu Pancasila yang berikan:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  • Persatuan Indonesia;
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

          Akan tetapi rumusan ini mendapatkan penolakan mengenai rumusan sila yang pertama oleh utusan Indonesia bagian timur. Pada sidang Pleno PPKI, Mohammad Hatta memberitahu Penolakan tersebut. kemudian dicoretnya beberapa kata setelah kata 'ketuhanan' yaitu "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Kemudian digantikan dengan kalimat "Yang Maha Esa". Pada tanggal 18 Agustus 1945, diterimanya pembukaan UUD 1945, maka isi dalam rumusan Pancasila yakni:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa;
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  • Persatuan Indonesia;
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

          Adapun 18 Agustus 1945, diresmikannya UUD 1945 oleh PPKI, kemudian Pancasila diresmikan dan ditetapkan sebagai dasar negara. Rumusan Pancasila terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. UUD 1945 menjadi hukum tertinggi yang tidak dapat diubah baik itu secara hukum, Maka dari itu Pancasila bersifat terikat untuk seluruh Lembaga Negara beserta Lembaga Subdivisinya, Organisasi Kemasyarakatan, Kelompok, Dan Perseorangan Warga Negara Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara Pancasila, setelah Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara. Perndapat tersebut memiliki makna bahwa Pancasila sebagai tolak ukur hukum negara, Membela dan mengimplementasikan seluruhan Perundangan yang telah  diresmikan di indonesia.

          Berkaitan dengan ini "Negara Pancasila merupakan sebuah negara yang dibangun, dijaga, dan meningkatkan yang bertujuan untuk menjaga serta menumbuhkan martabat Hak Asasi Manusia seluruh bangsa Indonesia (sila kemanusiaan yang adil dan beradap)" (Malik, 2020).

4. Alasan Pancasila Dijadikan Sebuah Ideologi Politik di Indonesia

           Dalam bukunya, Mahfud MD (MENKOPOLHUKAM Indonesia), mengenai mendirikan politik hukum dalam menguatkan Konstitusi. Di dalamnya dinyatakan terdapat 2 alasan mengapa pancasila tidak bisa dirubah sebagai sebuah Ideologi bangsa(Fernando, 2022):

  • Dalam bukunya, Pancasila dinilai sangat cocok dijadikan sebagai platform kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk supaya tetap terikat erat sebagai bangsa yang bersatu;
  • Pancasila berada di Pembukaan UUD 1945 dengan pernyataan kemerdekaan oleh bangsa Indonesia sehingga jika Pancasila diubah, berarti Pembukaan UUD pun mengalami perubahan.

           Dapat kita ketahui bersama, jika kita setuju dengan pernyataan beliau. Dapat mengambil kesimpulkan bahwa "Pancasila adalah suatu cerminan dari nilai-nilai kehidupan, Kompas menunjuk arah, dan tujuan untuk bangsa Indonesia ", Pancasila juga ditetapkan menjadi ideologi dalam pertahanan dan keamanan bangsa dan negara Indonesia. Kemudian seorang yang pernah menjabat Hakim Konstitusi Jimly Asshidiqie adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan bahwa Pancasila mempunyai karakter yang beraneka, yaitu: "Pancasila menjadi ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem yang berada di dunia seperti kapitalisme -- liberal di negara Barat maupun sosialisme komunis yang diikuti oleh beberapa negara Asia".

           Pancasila juga dapat menyetujui serta menjaga hak yang bersifat personal maupun hak masyarakat dalam semua faktor. Hal tersebut diartikan "jika menyangkut pertahanan dan keamanan nasional, Pancasila memiliki peran yang sangat penting". Pancasila juga dapat disebut dengan falsafah, dasar negara dan ideologi untuk dasar negara dalam menjaga pertahanan dan keamanan dari segala ancaman baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Pancasila dapat dilihat menjadi sumber pencerahan, sumber referensi untuk pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi tantangan-tantangan yang akan dijumpai oleh bangsa Indonesia.

Kesimpulan

           Ideologi Pancasila merupakan sebuah pemikiran dan keyakinan suatu bangsa. Pancasila merupakan Ideologi Politik negara Republik Indonesia. Melalui sidang yang diadakan oleh BPUPKI, menghasilkan Undang Undang dasar 1945 dan Rumusan Pacasila yang berada di Pembukaan UUD1945.  Adapun alasan pancasila sebagai ideologi politik negara indonesia karena mengandung nilai yang mencerminkan identitas bangsa Indonesia, dan Pancasila sudah di sepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.

Saran

           Peneliti menyadari masih banyak kekurangan dalam Artikel ini baik dari segi tulisan maupun isi dalam penelitian ini. Peneliti berharap semoga Artikel ini dapat tersampaikan dengan baik oleh pembaca. Oleh karena itu, di mohon bagi para pembaca dapat memberikan sarannya agar peneliti dapat membuat Artikel yang lebih baik lagi.  

Daftar Pustaka

Basri, S. (2011). PENGANTAR ILMU POLITIK (1st ed.). Indie Book Corner.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun