Sebagaimana tujuan pendidikan menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.Â
Maka dari itu, apabila di era perkembangan  teknologi modern saat ini, terdapat peserta didik yang memiliki pola pikir bahwa sekolah hanya untuk mendapatkan ijazah atau nilai ujian, mendengarkan guru, tanpa adanya proses berpikir kritis hal tersebut sangat bertentangan dengan esensi kemerdekaan belajar bahkan harkat manusia yang bebas, proses pendidikan
yang demikian tak ubahnya menghasilkan jiwa budak dan serba bergantung kepada orang lain yang mematikan hakikat manusia yang bebas.
Daftar Putsaka
Pembukaan UUD NRI 1945.
UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Islam, M. S. (2019). Education Discovery Episode Ki Hajar Dewantara. Pustaka Taman
Ilmu.
Tilaar, H. A. R. (2009). Kekuasaan dan Pendidikan. Teralitera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H