Mohon tunggu...
Money

“Cekrek Aplot” Bikin PAD Yahud

21 Januari 2016   09:51 Diperbarui: 21 Januari 2016   10:06 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Keempat, menetapkan dan mengevaluasi tarif baik tiket tanda masuk ke lokasi maupun tiket tanda masuk ke setiap wahana (termasuk wahana swafoto) berdasarkan Peraturan Daerah yang ada. Tarif yang ditetapkan seyogyanya disesuaikan dengan fasilitas dan variasi layanan yang dapat dinikmati pengunjung. Semakin kreatif manajemen objek wisata, semakin besar pula potensi penerimaan yang diperoleh. Penetapan tarif retribusi tempat rekreasi melalui Perda harus diikuti dengan mekanisme pengawasan sejak proses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan sehingga tidak terjadi kebocoran.

Kelima, mengoptimalkan peran internet dan sosial media dalam pengembangan industri dan promosi pariwisata daerah. Pengembangan industri dan promosi pariwisata yang e-based tidak dapat dihindari lagi. Pemerintah daerah dituntut aktif meng-update informasi mengenai tren dan inovasi pengembangan destinasi wisata alam yang kekinian dan disukai netizen. Sebagai contoh pemanfaatan teknologi informasi untuk promosi pariwisata daerah telah dilakukan oleh kabupaten Gunungkidul melalui aplikasi yang dapat diinstal pada telepon pintar bernama Cakrawala Budaya Dhaksinarga  yang diluncurkan sejak 26 Mei 2015, juga mengintensifkan promosi melalui media sosial sangat seperti Path, Instagram, Facebook, dan Twitter. Kedua terobosan tersebut merupakan langkah yang cerdas dan sangat efektif di tengah tingginya penggunaan telepon pintar dan kegandrungan masyarakat akan media sosial dan patut diikuti oleh pemerintah daerah lainnya.

Jika pemerintah daerah melakukan langkah-langkah tersebut, diyakini bahwa daerah akan menikmati peningkatan PAD yang cukup signifikan. Meski tampaknya tidak mudah mengingat beberapa langkah di antaranya harus melalui mekanisme penetapan Peraturan Daerah (misalnya perlunya memasukkan program dan kegiatan baru ke dalam APBD/APBD-Perubahan dan perubahan tarif) yang cukup memakan waktu dan energi, namun upaya-upaya tersebut layak dirintis dan diaplikasikan. Apalagi hasil beberapa penelitian menunjukkan bahwa penerimaan daerah dari retribusi tempat rekreasi berpengaruh secara signifikan terhadap PAD (Karisma, 2013 dan Pertiwi, 2014). Ini merupakan bukti yang sangat jelas bahwa peran penerimaan dari sektor pariwisata terhadap PAD patut diperhitungkan. Pada akhirnya fenomena "cekrek aplot" tak lagi destruktif namun justru membawa berkah bagi daeah.

REFERENSI

http://olvista.com/teknologi/10-manfaat-internet-dalam-bidang-pariwisata/

http://sorotgunungkidul.com/berita-gunungkidul-15304-ditarget-rp-226-m-disbudpar-optimalkan-sosmed.html

http://tekno.liputan6.com/read/2243061/dongkrak-wisata-pemkab-gunungkidul-rilis-aplikasi-smartphone

http://www.slemankab.go.id/5966/didik-nini-thowok-meriahkan-pembukaan-omah-sleman-di-pekanbaru.slm

Karisma, Widya. “Analisis Peran Industri Pariwisata Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Wonosobo. Skripsi. Universias Brawijaya. 2013.

Pertiwi, Ni Luh Gde Ana. “Pengaruh Kunjungan Wisatawan, Retribusi Obyek Wisata Dan PHR Terhadap PAD Kabupaten Gianyar”. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana Vol. 3, No. 3. Maret 2014.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun