Mohon tunggu...
Retnani Saptoratri
Retnani Saptoratri Mohon Tunggu... Guru - SMAN 1 Purwareja Klampok

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Memahami Hak dan Kewajiban dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

26 November 2023   15:42 Diperbarui: 26 November 2023   15:48 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menganut nilai-nilai luhur yang diharapkan mampu mengantarkan Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur. Namun, nilai-nilai tersebut tidak akan terwujud secara otomatis. Kesadaran terhadap hukum merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila.

Kesadaran hukum sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan mengerti hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, kita dapat menjaga hak-hak yang kita miliki dan sekaligus memperoleh manfaat dari hak dan kewajiban yang telah diberikan oleh negara. Selain itu, kesadaran hukum juga dapat membantu kita menghindari perilaku yang melanggar hukum dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam konteks Pancasila, kesadaran hukum memegang peran yang cukup krusial. Melalui kesadaran hukum, kita dapat memahami bahwa setiap hak yang dimiliki oleh seseorang juga diiringi dengan kewajiban yang harus dilaksanakan. Jadi, tidak hanya fokus pada hak pribadi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Di Indonesia, kesadaran hukum masih menjadi persoalan yang perlu diperjuangkan. Masih banyak masyarakat yang mengabaikan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Hal ini seringkali menjadi akar dari banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum menjadi sangat penting.

Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya yang dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka. Misalnya, melakukan sosialisasi hukum secara rutin dan menyeluruh, mengadakan pelatihan-pelatihan yang menekankan pentingnya kesadaran hukum, serta memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar hukum.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.

Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun