Mohon tunggu...
Retha Tri Wulandari
Retha Tri Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perangi Pungli, untuk Citra Baik Polisi

30 Juni 2023   10:20 Diperbarui: 30 Juni 2023   10:31 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta -- Hari ini , Motor yang ditunggangi oleh dua pria ini tidak dihentikan oleh polisi, meskipun dua pengendaranya tidak mengenakan helm. Saat melenggang jalan, banyak pengendara bandel yang sudah was-was melihat banyaknya polisi di persimpangan jalan. Kumpulan bapak bapak berseragam coklat ini hanya berdiri santai tanpa mengeluarkan buku sakti miliknya, Buku Tilang.
Tanpa banyak orang tahu, sistem Surat Tilang ternyata sudah ditarik dari peredaran anggota. Berita mencuat baru siang ini, platform media sosial mendadak ramai atas beredarnya pengumuman bahwa surat Tilang telah dihapuskan.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai. "Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota." tuturnya pada Antara (Selasa, 25/10).
Akan tetapi, jangan harap bahwa tidak akan ada Tilang lagi. Sistem tilang kini telah mengikuti jaman. Latif mengenalkan tentang sistem Tilang elektronik yang dinamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 10 kendaraan tilang elektronik dikenalkan dan diluncurkan hari ini, dan disebar ke beberapa titik di wilayah Jakarta. Sistem tilang elektronik ini bisa dibilang cukup canggih dengan dilengkapinya 53 kamera ETLE. Tidak akan ada celah untuk pengendara yang tidak mematuhi lalu-lintas.
Bukan hanya di Jakarta, Polda Metro Jaya akan menambah penyebaran kendaraan tilang elektronik ini ke berbagai wilayah di Depok, Tangerang, Bekasi. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
Tarik mundur tilang manual untuk kurangi Pungutan Liar.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa bukan hal baru untuk masyarakat bahwa sistem penindakan dengan Surat Tilang dapat disalahgunakan oleh petugas yang berwenang. Pungutan liar menjadi salah satu hal yang kini sedang diperangi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Penarikan sistem surat tilang diharapkan dapat mengurangi pungutan liar yang telah merambah ke seluruh wilayah Jakarta.
 Pungutan liar dapat diperangi jika sistem pelanggaran akan dicatat oleh sistem Tilang elektronik atau ETLE. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Di pesan telegram yang tersebar luaskan, polisi tidak dapat mengeluarkan surat Tilang, tetapi diinstruksikan untuk tetap menegur pengguna lalu lintas yang melanggar aturan.
Merespons pesan telegram yang telah beredar, hal ini menjadi tugas penting untuk seluruh jajaran Polisi untuk menjaga ataupun memperbaiki citra polisi di mata masyarakat. Polisi berusaha untuk merubah stigma masyarakat, dari polisi rakus menjadi polisi yang jujur. Polisi yang tadinya bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus dapat merebut hati setiap orang mengingat cepatnya berita dapat diviralkan Polisi harus membangun citra yang baik di masyarakat.
Di era digital ini, diharapkan dapat mengurangi polisi-polisi nakal yang biasanya mengambil keuntungan pribadi dari masyarakat. Mengingat dalam hitungan detik berita dapat tersebarluaskan di masyarakat. Meningkatkan pelayanan publik mengikuti jaman diharapkan dapat mengurangi kekecewaan masyarakat. Karena, telah melekatnya stigma masyarakat bahwa 2 polisi jujur di Indonesia hanyalah polisi tidur dan Hoegeng.
 
Identifikasi struktur Feature news :
   Judul
   Perangi Pungli, untuk citra baik Polisi
   Lead (Pendahuluan)
 Jakarta -- Hari ini , Motor yang ditunggangi oleh dua pria ini tidak dihentikan oleh polisi, meskipun dua pengendaranya tidak mengenakan helm. Saat melenggang jalan, banyak pengendara bandel yang sudah was- was melihat banyaknya polisi di persimpangan jalan. Kumpulan bapak bapak berseragam coklat ini hanya berdiri santai tanpa mengeluarkan buku sakti miliknya, Buku Tilang.
Tanpa banyak orang tahu, sistem Surat Tilang ternyata sudah ditarik dari peredaran anggota. Berita mencuat baru siang ini, platform media sosial mendadak ramai atas beredarnya pengumuman bahwa surat Tilang telah dihapuskan.
   Jembatan
  Tanpa banyak orang tahu, sistem Surat Tilang ternyata sudah ditarik dari peredaran anggota. Berita mencuat baru siang ini, platform media sosial mendadak ramai atas beredarnya pengumuman bahwa surat Tilang telah dihapuskan.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai. "Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota." tuturnya pada Antara (Selasa, 25/10).
     Tubuh Tulisan
  Akan tetapi, jangan harap bahwa tidak akan ada Tilang lagi. Sistem tilang kini telah mengikuti jaman. Latif mengenalkan tentang sistem Tilang elektronik yang dinamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 10 kendaraan tilang elektronik dikenalkan dan diluncurkan hari ini, dan disebar ke beberapa titik di wilayah Jakarta. Sistem tilang elektronik ini bisa dibilang cukup canggih dengan dilengkapinya 53 kamera ETLE. Tidak akan ada celah untuk pengendara yang tidak mematuhi lalu-lintas.
     
     Bukan hanya di Jakarta, Polda Metro Jaya akan menambah penyebaran kendaraan tilang elektronik ini ke berbagai wilayah di Depok, Tangerang, Bekasi. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
Tarik mundur tilang manual untuk kurangi Pungutan Liar.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa bukan hal baru untuk masyarakat bahwa sistem penindakan dengan Surat Tilang dapat disalahgunakan oleh petugas yang berwenang. Pungutan liar menjadi salah satu hal yang kini sedang diperangi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Penarikan sistem surat tilang diharapkan dapat mengurangi pungutan liar yang telah merambah ke seluruh wilayah Jakarta.
Pungutan liar dapat diperangi jika sistem pelanggaran akan dicatat oleh sistem Tilang elektronik atau ETLE. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Di pesan telegram yang tersebar luaskan, polisi tidak dapat mengeluarkan surat Tilang, tetapi diinstruksikan untuk tetap menegur pengguna lalu lintas yang melanggar aturan.
              Penutup
   Merespons pesan telegram yang telah beredar, hal ini menjadi tugas penting untuk seluruh jajaran Polisi untuk menjaga ataupun memperbaiki citra polisi di mata masyarakat. Polisi berusaha untuk merubah stigma masyarakat, dari polisi rakus menjadi polisi yang jujur. Polisi yang tadinya bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus dapat merebut hati setiap orang mengingat cepatnya berita dapat diviralkan Polisi harus membangun citra yang baik di masyarakat.
Di era digital ini, diharapkan dapat mengurangi polisi-polisi nakal yang biasanya mengambil keuntungan pribadi dari masyarakat. Mengingat dalam hitungan detik berita dapat tersebarluaskan di masyarakat. Meningkatkan pelayanan publik mengikuti jaman diharapkan dapat mengurangi kekecewaan masyarakat. Karena, telah melekatnya stigma
 
masyarakat bahwa 2 polisi jujur di Indonesia hanyalah polisi tidur dan Hoegeng.Jenis Feature news : Berita (straight news) -- Feature Bujukan Berita Analisis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun