POLITIK HUKUM PERUNDANG UNDANGAN
Oleh: Reta triyulia_Nim (201102040002)
     Suatu negara yang ditetapkan sebagai negara hukum yang sejahtera harus memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku di negara tersebut memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perbuatan tidak adil dan pebuatan yang sewenang-wenang. Hukum di negara tersebut harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Dimana hal ini akan terlaksana apabila ketentuan tentang "jaminan" tersebut dituangkan dalam konstitusi. Dalam konsep seperti ini, maka politik pembaharuan hukum harus merupakan pelaksanaan cita-cita bangsa atau tujuan nasional. Hal tersebut agar hukum yang dihasilkan dari mesin legislasi dapat berlaku secara nasional, tidak tumpang tindih, tersusun secara hierarki dan bermuara pada konstitusi. Namun, jika terpaksa dilahirkan perundang undangan yang melenceng, maka perundang undangan tersebut akan tetap menjadi tujuan nasional. Maka oleh sebab itu grand design perlu disusun agar politik hukum perundang-undangan memiliki arah yang jelas dan akselerasi terhadap terwujudnya negara yang sejahtera.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H