Pada kasus ini Pihak Koalisi Negara-Negara Arab telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter terhadap orang (nonkombatan) dan terhadap objek-objek yang bukan merupakan sasaran yang diperbolehkan untuk diserang. Pihak Koalisi jelas sudah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional terhadap orang dengan mengabaikan pasal 51 ayat (4) huruf (c) Protokol Tambahan I tahun 1977 tentang penggunaan sarana yang akibat-akibatnya tidak dibatasi sehingga dianggap tidak membedabedakan dalam melakukan serangan. Serangan ini pula ditujukan ke objek sipil yang mana seharusnya dilakukan pengecekan atau pengintaian untuk memastikan apakah objek tersebut digunakan untuk kepentingan militer atau tidak. Dalam kasus ini pihak yang menjadi korban atas serangan udara tersebut merupakan non-kombatan, dimana mereka merupakan tahanan politik serta milisi pro-Koalisi. Objek yang diserang pun merupakan fasilitas penahanan dan bukan merupakan tempat penyimpanan drone seperti yang diduga oleh pihak Koalisi. Maka berdasarkan Pasal 85 ayat (3) huruf (b) serangan yang dilakukan oleh Koalisi Negara-negara Arab ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat Hukum Humaniter Internasional, karena dianggap tidak membeda-bedakan terhadap orang dan objek dalam melakukan serangan, sehingga mengakibatkan korban yang tidak perlu dari non-kombatan yang ada dalam fasilitas penahanan tersebut.
Kesimpulan
   Konflik di Yaman, yang dipicu oleh perbedaan ideologi politik antara Arab Saudi dan Iran, telah berkembang menjadi ajang proxy war yang melibatkan berbagai negara. Intervensi militer yang dilakukan oleh koalisi negara-negara Arab, terutama Arab Saudi, telah memicu pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, termasuk serangan terhadap sasaran sipil dan non-kombatan. Penggunaan senjata yang tidak akurat dan serangan terhadap fasilitas sipil, seperti rumah sakit dan fasilitas penahanan, semakin memperburuk situasi kemanusiaan di Yaman. Meskipun terdapat kecaman internasional dan bukti kuat mengenai pelanggaran ini, proses pertanggungjawaban yang efektif masih sangat terbatas. Penting bagi komunitas internasional untuk menuntut akuntabilitas dan memastikan prinsip-prinsip hukum internasional ditegakkan untuk melindungi warga sipil yang terperangkap dalam konflik ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H