RENGAS PULAU, MEDAN MARELAN (07/08) Pada tahun 2020, pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Undip Tim 2 Tahun 2020 dilaksanakan dengan cara yang berbeda, yaitu dilakukan secara individu di kampung halaman mahasiswa sendiri. Bertemakan "Pemberdayaan Masyarakat Di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)". Hal ini membuat mahasiswa KKN Undip Periode 2020 mampu berkontribusi lebih terhadap lingkungannya melalui upaya penggalian permasalahan yang ada di wilayahnya masing-masing dan menemukan solusinya.
Permasalahan mendasar yang terjadi di masyarakat dan tidak pernah luput untuk dihilangkan adalah sampah, terutama penggunaan dan pengelolaan dari sampah. Kondisi dari suatu lingkungan didasari bagaimana masyarakat melakukan pengelolaan terhadapnya. Dan hal ini juga merupakan suatu permasalahan Di Kelurahan Rengas Pulau Lingkungan 30, Kecamatan Medan Marelan.
Dilihat bagaimana umumnya sosialisasi penggunaan serta pengelolaan sampah tidak berhasil, maka mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Resty Sutrainy Ayu, melakukan gagasan berbeda guna pelaksanaan dari pengelolaan sampah tersebut, yakni dengan cara mengaitkan Hukum terhadap pemberian sosialisasi yang dilakukan. Hal ini dilaksanakan dengan cara memberikan sosialisasi dalam bentuk cerita yang mudah diterima warga yang dikaitkan dengan UU Pengelolaan Sampah, yang dibarengi dengan pembagian masker reusable dan tumbler sebagai hasil akhir dari sosialisasi untuk mendapatkan hasil akhir yang maksimal.
Kegiatan dilaksanakan di TK Ar-Rania Kelurahan Rengas Pulau Lingkungan 30. Dimana, masyarakat yang terlibat merupakan orang tua murid beserta murid-muridnya. Hal ini dilaksanakan agar perubahan dapat terjadi tidak hanya dari orang dewasa namun juga sejak dini yaitu ketika masa anak-anak. Pemberian sosialisasi ini pun disambut baik dengan banyaknya pertanyaan serta komunikasi interaktif yang terjadi antara Resty dan Orang Tua Murid serta Murid TK Ar-Rania.
Selanjutnya, problematika yang muncul dari adanya Pandemi COVID-19 yaitu tingginya tingkat PHK dan Dirumahkannya tenaga kerja tanpa alasan jelas yang sesuai dengan Undang-Undang serta minimnya tingkat keadilan yang dirasakan oleh masyarakat akibat adanya hal tersebut.
Oleh karena itu, Resty mengusung kegiatan yang tetap mematuhi protokol kesehatan, namun dapat berdampak terhadap warga. Yaitu 'Pembuatan dan Pembagian Poster Dan Sosialisasi Hukum Terkait Pekerjaan Karena Pandemi COVID-19 Sesuai Aturan UU Ketenagakerjaan Dan Aturan Terkait'. Dimana, kegiatan dilakukan di daerah Rengas Pulau Lingkungan 30, tepatnya di Jalan Ileng, dengan masyarakat yang berada di sana. Kegiatan ini disambut baik pula oleh masyarakat dengan banyaknya pertanyaan tambahan terkait bagaiamana pekerja dapat memenuhi hak-haknya, upah, dan sebagainya.
Nama Mahasiswa   : Resty Sutrainy Ayu
Lokasi KKN Â Â Â Â Â Â Â Â : Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Medan
DPL Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Nurhadi Bashit, S.T., M.Eng.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H