Mohon tunggu...
Resty Andreani
Resty Andreani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Siber Asia

Menambah Pengetahuan dan ingin bisa berguna bagi orang sekitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Laporan Keuangan Berdasarkan Ipsas

30 Juni 2022   16:10 Diperbarui: 30 Juni 2022   16:20 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyajian laporan keuangan dipengaruhi oleh basis akuntansi yang dianut. Penyajian laporan keuangan sektor publik harus terkait dengan anggarannya.Penyajian laporan keuangan di sektor publik menuntut penyajian anggaran. Hal ini sesuai dengan ciri khas publik sektor sebagai organisasi yang tidak mencari laba tipe B (Type B non-profit) menurut penggolongan R.N. Anthony (dalam Rowan Jones dan Maurice P., 2000:130). Anggaran meliputi pendapatan dan belanja. Penelusuran pengertian organisasi bisnis dan non-bisnis yang mempengaruhi akuntansi dilakukan oleh R. N. Anthony yang dimuat dalam Financial Accounting in Nonbusiness Organization (1978). Sebagaimana ditemukan oleh R.N. Anthony (dalam Rowan Jones dan Maurice P., 2000:128) organisasi dapat dibagi menjadi tiga kategori sebagai berikut: 1) Profit Oriented- organisasi yang tujuan utamanya adalah mencari laba; 2) Type A Non-profit- organisasi nirlaba yang sumber keuangannya seluruhnya diperoleh dari pendapatan dari penjualan barang dan jasa; 3) Type B Non-profit- organisasi nirlaba yang memperoleh pendapatan utamanya dari sumber selain penjualan barang dan jasa. Kategori 1) contohnya adalah perusahaan publik/perusahaan negara/daerah dan kategori 3) contohnya adalah pemerintah atau pemerintah daerah yang memperoleh pendapatannya dari pajak, hibah dll. Kategori 2) sebenarnya sangat sulit karena berada di tengah-tengah. Contoh di Inggris untuk kategori 2) ini adalah industry nasional (nationalised industries), di Indonesia Badan Layanan Umum (BLU) mungkin dapat dijadikan sebagai contoh kategori ini. Organisasi yang mencari profit, profit itu sendiri menjadi ukuran kinerja. Tugas akuntansi disini adalah mengukur laba. Sementara itu untuk organisasi yang tidak mencari laba, ukuran profit bukanlah ukuran kinerja yang tepat. Dengan demikian akuntansi untuk kedua hal ini juga berbeda. Organisasi yang tidak mencari laba tujuannya bukan hanya satu tetapi banyak. Oleh karena itu laporan akuntansi harus dapat menyajikan informasi untuk memenuhi tujuan yang banyak tersebut. Konsekwensinya, jika di organisasi yang mencari laba hanya ada satu set akun (single set of accounts) sementara itu untuk organisasi yang tidak mencari laba terdapat banyak rangkaian akun (series of accounts). Organisasi yang mencari laba biasanya didanai dari modal saham (shareholder equity). Dengan demikian dibutuhkan informasi mengenai pengembalian (return) dari kegiatan investasi. Di organisasi yang tidak mencari laba tidak ada risiko modal yang diinvestasikan sehingga informasi mengenai pengembalian modal menjadi tidak penting. Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa sebenarnya sektor bisnis/profit oriented dan sektor nonbisnis/non profit oriented mempunyai perbedaan yang sangat mendasar. Meskipun ada yang menyajikan alternatif bahwa tidak perlu ada pembedaan tetapi organisasi kedua sektor ini tetap berbeda sehingga berpengaruh juga terhadap penyusunan standar akuntansi untuk kedua sektor ini. 8 Standar akuntansi yang diterbitkan oleh IFAC juga tetap menunjukkan bahwa sektor bisnis dan sektor publik tetap berbeda. Hal ini diwujudkan dalam pembentukan dua badan penyusun standar yang terpisah yaitu IASB yang menyusun stadar untuk sektor bisnis sedangkan untuk sektor publik ada IPSASB. IASB menerbitkan IAS sedangkan IPSASB menerbitkan IPSAS. Hal lain yang perlu ditambahkan adalah mengenai definisi sektor publik yang dianut oleh IFAC. Apakah sektor publik termasuk organisasi nirlaba di luar pemerintah? Apakah perusahaan negara/daerah termasuk dalam sektor publik? Dalam Handbook of IPSAS 2003 Edition, halaman 10 disebutkan “public sector refers to national governments, local governments, and related governmental entities (e.g agencies, boards, commissions, and enterprises)” Definisi atau penjelasan ini menunjukkan bahwa ruang lingkup sektor publik yang dimaksudkan dalam IPSAS adalah pemerintah tidak termasuk organisasi nirlaba lainnya. Standar Akuntansi merupakan pedoman atau prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan untuk tujuan pelaporan kepada para pengguna laporan keuangan, sedangkan prosedur akuntansi merupakan praktik khusus yang digunakan untuk mengimplementasikan standar. Standar akuntansi sangat diperlukan untuk untuk menjamin konsistensi dalam pelaporan keuangan. Tidak adanya standar akuntansi yang memadai akan menimbulkan implikasi negatif berupa rendahnya reliabilitas dan objektivitas informasi yang disajikan, inkonsistensi dalam pelaporan keuangan serta menyulitkan dalam pengauditan (Mardiasmo, 2009:148-149). Adapun isi IPSAS adalah sebagai berikut : 1. IPSAS 1 : Penyajian Laporan Keuangan menetapkan pertimbangan keseluruhan penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan tersebut dan persyaratan minimum untuk konten mereka di bawah dasar akrual. 2. IPSAS 2 : Laporan Arus Kas Memerlukan penyediaan informasi mengenai perubahan kas dan setara kas selama periode operasi, investasi dan pendanaan. 3. IPSAS 3 : Surplus atau Defisit Bersih Surplus atau Defisit Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi, menentukan perlakuan akuntansi atas perubahan estimasi akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi atas kesalahan mendasar, mendefinisikan item luar biasa dan mensyaratkan pengungkapan terpisah item tertentu dalam laporan keuangan. 4. IPSAS 4 : Pengaruh Perubahan Tukar Mata Uang Asing Berkaitan dengan akuntansi untuk transaksi mata uang asing dan operasi asing. IPSAS 4 menetapkan persyaratan untuk menentukan nilai tukar yang digunakan untuk dasar pencatatan transaksi tertentu dan saldo dan bagaimana mengenali dalam laporan keuangan dampak keuangan perubahan nilai tukar. 5. IPSAS 5 : Biaya Pinjaman Mengatur perlakuan akuntansi untuk biaya pinjaman dan membutuhkan baik langsung membebankan biaya pinjaman atau, sebagai pengobatan alternatif yang diizinkan, kapitalisasi biaya pinjaman yang langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau produksi suatu kualifikasi aset. 6. IPSAS 6 : Laporan Keuangan Konsolidasi dan Akuntansi Entitas Mengharuskan semua entitas pengendalian untuk menyiapkan laporan keuangan konsolidasi yang mengkonsolidasikan seluruh entitas yang dikendalikan pada baris dengan metode garis. Standar juga berisi diskusi rinci tentang konsep kontrol seperti itu diterapkan pada sektor publik dan panduan untuk menentukan apakah kontrol ada untuk tujuan pelaporan keuangan. 7. IPSAS 7 : Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi Mengharuskan semua investasi pada perusahaan asosiasi diperhitungkan dalam laporan keuangan konsolidasi dengan menggunakan metode ekuitas, kecuali jika investasi dibeli dengan tujuan untuk dijual dalam waktu dekat dalam hal metode biaya diperlukan. 8. IPSAS 8 : Pelaporan Keuangan Kepentingan dalam Ventura Bersama Membutuhkan konsolidasi proporsional untuk diadopsi sebagai patokan untuk perlakuan akuntansi untuk venturer bersama tersebut ditandatangani oleh entitas sektor publik. Namun, IPSAS 8 juga memungkinkan - sebagai alternatif diperbolehkan - usaha bersama yang akan dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. 9. IPSAS 9 : Pendapatan dari Transaksi Bursa Menetapkan persyaratan untuk perlakuan akuntansi pendapatan dari transaksi pertukaran. Non-tukar pendapatan, seperti perpajakan, tidak dibahas dalam standar ini. Non-tukar pendapatan harus ditangani sebagai proyek terpisah. 10. IPSAS 10 : Pelaporan Keuangan dalam Hyperinflationary Ekonomi Menggambarkan karakteristik perekonomian yang menunjukkan apakah itu mengalami masa hiperinflasi dan menyediakan panduan ulangan laporan keuangan di lingkungan hyperinflationary untuk memastikan informasi yang berguna disediakan. 11. IPSAS 11 : Kontrak Konstruksi Berkaitan dengan kedua kontrak komersial dan non-komersial dan menyediakan panduan dalam alokasi biaya kontrak dan, jika diperlukan, kontrak pendapatan untuk periode pelaporan di mana pekerjaan konstruksi dilakukan. 12. IPSAS 12 : Persediaan Mengatur perlakuan akuntansi persediaan yang diselenggarakan oleh perusahaan sektor publik dan berhubungan dengan persediaan yang dimiliki untuk dijual dalam transaksi bursa dan persediaan tertentu yang dimiliki untuk distribusi tanpa dikenakan biaya atau nominal. IPSAS tidak termasuk dari ruang lingkup kerja dalam kemajuan layanan yang akan diberikan tanpa biaya atau nominal dari penerima karena mereka tidak ditangani oleh IAS 2 Persediaan dan karena mereka melibatkan isu-isu sektor publik tertentu yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut. 13. IPSAS 13 : Sewa IPSAS ini didasarkan pada IAS 17 Sewa. The IPSAS menetapkan persyaratan untuk pelaporan keuangan sewa dan transaksi penjualan dan penyewaan kembali oleh entitas sektor publik, baik sebagai penyewa atau lessor. PSC memutuskan bahwa karena IPSAS di Sewa dan IPSAS yang diusulkan tentang Aset Tetap sangat erat terkait, itu lebih baik bahwa dua IPSASs akan dirilis pada waktu yang sama. Dengan demikian, pelepasan IPSAS ini telah ditangguhkan untuk kemudian pada tahun 2001. (Lihat bagian di Work in Progress di bawah ini untuk laporan tentang kemajuan dalam IPSAS tentang Aset Tetap.) 14. IPSAS 14 : Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan IPSAS didasarkan pada IAS 10, Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (revisi 1999), tetapi telah mengalami perubahan dimana diperlukan untuk mencerminkan lingkungan sektor usaha publik. Standar menetapkan kriteria untuk menentukan apakah laporan keuangan harus disesuaikan untuk sebuah event yang terjadi setelah tanggal pelaporan. Ia membedakan antara peristiwa adjustable (orang-orang yang memberikan bukti dari kondisi yang ada pada tanggal pelaporan) dan acara nonadjustable (mereka yang menunjukkan kondisi yang muncul setelah tanggal pelaporan. 15. IPSAS 15 : Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan IPSAS didasarkan pada IAS 32, Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (Revisi 1998). Standar mencakup persyaratan untuk pengungkapan tentang kedua pada lembar-neraca dan off-balance (laporan posisi keuangan) instrumen, dan klasifikasi instrumen keuangan sebagai aset keuangan, kewajiban atau ekuitas. Beberapa responden mencatat bahwa IPSAS akan aplikasi terbatas hanya untuk entitas sektor publik yang tidak memiliki aset keuangan, kewajiban atau ekuitas. PSC telah dimasukkan sebagai lampiran ke IPSAS panduan untuk membantu perusahaan dalam mengidentifikasi persyaratan Standar yang akan dikenakan kepada mereka. 16. IPSAS 16 : Properti Investasi IPSAS 16 Investasi Properti didasarkan pada IAS 40, Investasi Properti (diterbitkan 2000) dan menyediakan panduan untuk mengidentifikasi properti investasi di sektor publik. Standar ini : a. Mengharuskan properti investasi awalnya diakui sebesar harga perolehan dan menjelaskan bahwa di mana aset diperoleh tanpa biaya atau nominal, biaya adalah nilai wajarnya pada tanggal itu adalah pertama kali diakui dalam laporan keuangan; b. Mensyaratkan bahwa setelah pengakuan awal properti investasi diukur konsisten dengan baik model nilai wajar atau model biaya dan c. Memasukkan ketentuan peralihan untuk adopsi awal IPSAS 17. IPSAS 17 : Aktiva Tetap IPSAS 17 Aktiva Tetap, mengatur perlakuan akuntansi aset tetap, termasuk dasar dan waktu pengakuan awal mereka, dan penentuan jumlah mereka terus-menerus tercatat, pembebanan penyusutan. Tidak memerlukan atau melarang pengakuan aset warisan. 18. IPSAS 18 : Pelaporan Segmen Menetapkan prinsip pelaporan informasi keuangan tentang kegiatan dibedakan dari pemerintah atau badan sektor publik lainnya yang sesuai untuk mengevaluasi kinerja masa lalu entitas dalam mencapai tujuan dan untuk membuat keputusan tentang alokasi sumber daya masa depan. 19. IPSAS 19 : Provisi Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi. Standar ini mendefinisikan ketentuan, kewajiban kontinjensi dan aktiva kontinjensi, dan mengidentifikasi keadaan di mana ketentuan harus diakui, bagaimana mereka harus diukur dan pengungkapan yang harus dibuat tentang mereka. Standar juga mensyaratkan bahwa informasi tertentu diungkapkan tentang kewajiban kontinjensi dan aktiva kontinjensi dalam catatan atas laporan keuangan untuk memungkinkan pengguna untuk memahami sifat mereka, waktu, dan jumlah. 20. IPSAS 20 : Pengungkapan Pihak Terkait IPSAS 20 mensyaratkan pengungkapan adanya hubungan istimewa di mana kontrol ada dan pengungkapan informasi tentang transaksi antara perusahaan dan pihak terkait dalam keadaan tertentu. Informasi ini diperlukan untuk tujuan akuntabilitas dan untuk memfasilitasi pemahaman yang lebih baik dari posisi keuangan dan kinerja perusahaan pelapor. Isu-isu utama dalam pengungkapan informasi mengenai pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah mengidentifikasi kendali pihak atau secara signifikan mempengaruhi entitas pelaporan dan menentukan informasi apa yang harus diungkapkan mengenai transaksi dengan pihak-pihak. 21. IPSAS 21 : Penurunan Non-Cash-Generating Aset IPSAS 20 mengatur prosedur yang entitas menerapkan untuk menentukan apakah suatu aset non-kas-menghasilkan terganggu dan untuk memastikan bahwa kerugian penurunan nilai diakui. Standar ini juga menentukan kapan suatu entitas akan membalikkan penurunan nilai dan pengungkapan yang diperlukan. 22. IPSAS 22 : Pengungkapan Informasi Keuangan tentang Sektor Pemerintah Umum IPSAS 22 menetapkan persyaratan bagi pemerintah yang memilih untuk mengungkapkan informasi tentang sektor pemerintah umum dan yang menyiapkan laporan keuangan mereka di bawah dasar akrual. 23. IPSAS 23 : Pendapatan dari Transaksi Luar Bursa (Pajak dan Transfer) IPSAS 23 alamat: a. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dari pajak b. Pengakuan pendapatan dari transfer, yang meliputi hibah dari pemerintah lainnya dan organisasi internasional, hadiah dan sumbangan c. Bagaimana kondisi dan pembatasan penggunaan sumber daya dialihkan harus tercermin dalam laporan keuangan 24. IPSAS 24 : Penyajian Informasi Anggaran dalam Laporan Keuangan IPSAS 24 berlaku untuk entitas yang menerapkan basis akrual pelaporan keuangan. Ini mengidentifikasi pengungkapan dibuat oleh pemerintah dan entitas sektor publik lainnya yang membuat anggaran yang disetujui mereka tersedia untuk umum. Juga, itu memerlukan entitas sektor publik untuk menyertakan perbandingan anggaran dan jumlah aktual dalam laporan keuangan dan penjelasan tentang perbedaan material antara anggaran dan jumlah sebenarnya. 25. IPSAS 25 : Imbalan Kerja IPSAS 25 menetapkan persyaratan pelaporan untuk empat kategori manfaat karyawan dibahas dalam 19 IASB's IAS Imbalan Kerja. Ini adalah imbalan kerja jangka pendek, seperti upah dan iuran jaminan sosial; pasca-kerja, termasuk pensiun dan tunjangan pensiun lainnya; lain imbalan kerja jangka panjang, dan pesangon. Para IPSAS baru juga berkaitan dengan isu-isu spesifik untuk sektor publik, termasuk tingkat diskonto yang berkaitan dengan imbalan pasca-kerja, pengobatan imbalan pasca-kerja yang diberikan melalui komposit program jaminan sosial, dan manfaat cacat jangka panjang. IPSAS 25 berlaku efektif untuk pelaporan periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. 26. IPSAS 26 : Penurunan Nilai Aktiva Kas-Pembangkit Beberapa entitas sektor publik (selain usaha bisnis pemerintah, yang sudah akan menggunakan SAK penuh) dapat beroperasi aktiva dengan tujuan utama menghasilkan kembali komersial (daripada menyediakan pelayanan publik). IPSAS 26, yang didasarkan pada PSAK 36 Penurunan Nilai Aktiva, berlaku untuk aktiva tersebut. Ini menetapkan prosedur bagi badan sektor publik untuk menentukan apakah aset penghasil kas telah kehilangan manfaat ekonomi masa depan atau potensi layanan dan untuk memastikan bahwa kerugian penurunan nilai diakui dalam laporan keuangan. Non kas-menghasilkan aset, yang digunakan terutama untuk penyediaan layanan, ditangani secara terpisah dalam IPSAS 21 Penurunan Non-Cash-Generating Aset. IPSAS 26 berlaku efektif untuk pelaporan periode yang dimulai pada atau setelah 1 April 2009. 27. IPSAS 27 : Pertanian IPSAS 27 mengatur perlakuan akuntansi dan pengungkapan yang terkait dengan kegiatan pertanian, hal yang tidak tercakup dalam standar lain. kegiatan pertanian pengelolaan oleh entitas dari transformasi biologis hewan hidup atau tanaman (aktiva biologi) untuk dijual atau untuk distribusi tanpa biaya atau dengan biaya nominal atau untuk dikonversi menjadi hasil pertanian atau dalam aset biologis tambahan. IPSAS 27 terutama diambil dari IAS 41 IASB Pertanian, dengan perubahan terbatas berurusan dengan isu-isu spesifik sektor publik. Sebagai contoh, IPSAS 27 alamat aset biologis yang dimiliki untuk mentransfer atau distribusi tanpa biaya atau dengan biaya nominal untuk lain badan-badan sektor publik atau tidak-untuk organisasi nirlaba. 27 IPSAS juga mencakup persyaratan pengungkapan yang bertujuan untuk meningkatkan konsistensi dengan dasar statistik akuntansi yang mengatur Statistik Keuangan Pemerintah Manual. IPSAS 27 berlaku efektif untuk laporan keuangan tahunan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 April 2011, dengan aplikasi sebelumnya dianjurkan. 28. IPSAS 28 : Instrumen Keuangan : Penyajian IPSAS 28 menarik terutama pada IAS 32 dan menetapkan prinsip-prinsip penyajian instrumen keuangan sebagai kewajiban atau ekuitas dan saling hapus aset keuangan dan kewajiban keuangan. 29. IPSAS 29 : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran IPSAS 29 menarik terutama pada IAS 39, menetapkan prinsip untuk pengakuan dan pengukuran aset keuangan, kewajiban keuangan, dan kontrak untuk membeli atau menjual item non-keuangan. 30. IPSAS 30 : Instrumen Keuangan : Pengungkapan IPSAS 30 mengacu pada IFRS 7 dan membutuhkan pengungkapan jenis pinjaman yang dijelaskan dalam IPSAS 29. Hal ini memungkinkan pengguna untuk mengevaluasi: pentingnya instrumen keuangan dalam posisi keuangan entitas dan kinerja, sifat dan tingkat risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang entitas yang terkena, dan bagaimana risiko-risiko tersebut dikelola. 31. IPSAS 31 : Aktiva tidak berwujud IPSAS 31 meliputi akuntansi dan pengungkapan aktiva tidak berwujud. Hal ini terutama diambil dari IAS 38 Aktiva Tidak Berwujud. Hal ini juga mengandung ekstrak dari 32 Aktiva tidak berwujud-SIC Web Site Biaya, menambahkan panduan aplikasi dan ilustrasi yang belum dimasukkan ke dalam IAS. Pada titik ini, IPSAS 31 tidak berhubungan dengan isu sektor unik publik, seperti kekuasaan dan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang, konstitusi, atau dengan cara setara; yang IPSASB akan mempertimbangkan kembali penerapan standar ini kekuasaan dan hak-hak dalam konteks yang konseptual kerangka kerja proyek yang saat ini sedang dalam penyelesaian. Pemerintah di Indonesia baik pusat maupun daerah dalam penyusunan laporan keuangan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) PP 71 tahun 2010, standard berbasis akrual dengan referensi utama IPSAS. Berikut ini adalah komponen laporan keuangan pemerintah Indonesia berdasarkan SAP dengan referensi IPSAS: Perbandingan mendasar antara IPSAS dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terletak pada dibuatnya Laporan Realisasi Anggaran (LAR) dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL). Laporan keuangan pemerintah pusat masih terdapat LAR dan LP-SAL karena merupakan mandatory dari UU Nomor 17 Tahun 2003 dan termasuk komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan. Sedagkan dalam IPSAS, LRA bersifat opsional dan LP-SAL tidak dimasukkan dalam komponen laporan keuangan dikarenakan kedua laporan ini pelaporannya dapat dimasukkan ke dalam Laporan Operasional atau Laporan Arus Kas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun