Mohon tunggu...
RESTU RAMADHANI
RESTU RAMADHANI Mohon Tunggu... Musisi - Manusia Biasa

Hobi: Gitar, Volly, Berkreatif thinking

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyiagapi Paham Komunisme di Indonesia sebelum Munculnya Masalah Baru

25 November 2022   11:44 Diperbarui: 25 November 2022   12:03 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Lettu Pierre Andreas Tendean.

Daftar riwayat pembunuhan massal yang terjadi sepanjang abad ke-19, pembantaian terganas di Asia Tenggara, dengan angka kematian sebesar 430.590 korban tewas selama pembantai pascatragedi G30S.

Sebagai partai politik dan organisasi kader, PKI dalam kiprahnya di Indonesia telah menunujukan hasil perjuangannya, mulai zaman kolonial hingga kemerdekaan. Dinamika perjuangannya mengalami pasang surut. Walaupun telah redup, namun eksistensinya tetap hidup hingga sekarang. PKI dengan segala ormas dan jajarannya telah dibubarkan melalui era orde baru hingga sekarang ini, namun seiring munculnya era reformasi setelah lengsernya Soeharto tahun 1998, komunis di Indonesia mulai bangkit lagi dengan semakin nyata karena mendapat angin reformasi, sehingga perkembangan pengaruhnya telah mulai menyusup dalam parlemen dan menguaai tempat-tempat strategis lainnya

Seperti yang telah kita ketahui bahwa Reformasi pada orde baru apalagi setelah PDIP memenangkan pemilu pada tahun 2014 banyak produk-produk DPR yang menuai kontraversial dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan pengganti RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang diusulkan pada tahun 2020. Kedia RUU ini menimbuklkan kontraversial karena disinyalir menghidupkan kembali ajaran Bung Karno, yaitu konsep Nasakom (Nasional dan Komunis). 

Pada tanggal 20 Agustus 2020 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan maklumat berupa peringatan penolakan garis keras RUU BPIP dalam maklumat tersebut yang meminta Presiden membubarkan BPIP. Sementara itu guru besar Universitas Indonesia Taufik BurhaNudin, mengatakan "Berdasarkan hasil riset mahasiswa program doktoral di Universitas Indonesia, mengatakan adanya gerakan komunis gaya baru, yaitu begitu bersahabatnya Indonesia dengan China yang ideologinya komunis tetapi menjalankan ekonomi secara kapitalis". Burhanudin menjelaskan "Komunis gaya baru ini bergerak dan terus menyusup ke lembaga-lembaga pemerintah, parpol, dan mereka tidak tampil langsung namun menggunakan kepjangan tangan melalui Buzzer yang disinyalir ada kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu komunis gaya baru yang menyusup ke Ormas-Ormas Islam dengan mengadu domba sesama umat muslim dan mereka juga telah berhasil membubarkan Hizbulthair Indonesia dan Front Pembela Islam (FPI) dan akhir-akhir ini juga mengisukan pembubaran MUI. 

Hal tersebut mereka lakukan terhadap Islam, karena Islam merupakan penghalang bagi mereka untuk membangkitkan komunis di negara tercinta ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah indoneisa dalam hal ini harus mewaspadai pernyataan-pernyataan kontraversial yang akan memecah belah bangsa ini dan harus bisa bertindak bijaksana dalam menyikapi situasi seperti sekarang ini. Demikian Organisasi Masyarakat yang ada di negeri ini lebih dewasa dalam menyikapi setiap perbedaan yang mengarah pada perpecahan bangsa, sehingga bangsa ini dapat berjaya dan terhindar dari konflik yang akan merugikan bangsa dan generasi yang akan datang.

Referensi :

1. https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/635 

    (Korelasi Komunisme dalam Demokrasi di Indonesia)

2. https://journal.piksi.ac.id/index.php/TEXTURA/article/view/500

    (Bangkitnya Paham Komunis di Indonesia)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun