Mohon tunggu...
Restu Dwi Arianti
Restu Dwi Arianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam

Saya sangat suka menyanyi dan mendengarkan lagu dan juga saya menyukai novel-novel fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Bisnis Online dalam Perspektif

2 Juli 2024   12:12 Diperbarui: 2 Juli 2024   12:20 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memahami Bisnis Online dalam Perspektif Islam Saat ini, internet tidak hanya digunakan untuk mencari informasi tetapi juga sebagai sumber penghasilan. Melalui situs jual beli online, berbagai jenis barang dapat dijual, seperti pakaian, elektronik, buku, makanan, dan banyak lagi. Inilah yang dikenal sebagai bisnis online.

Mencari uang melalui internet merupakan peluang bisnis yang mudah dan murah. Selain itu, pasar online tidak terbatas, berbeda dengan bisnis offline. Modal untuk bisnis online relatif kecil, bahkan biaya operasional bisa ditekan seminimal mungkin. Jika bisnis offline memiliki jam operasional terbatas, bisnis online buka 24 jam sehari.

Bisnis pada dasarnya bersifat mubah atau diperbolehkan. Bisnis adalah usaha saling menguntungkan yang muncul setelah era barter. Keuntungan dalam bisnis berasal dari penjualan barang atau jasa. Secara historis, bisnis sudah menjadi kenyataan sosio-antropologis dengan berbagai cara dan aturan.

Namun, bisnis online menimbulkan pertanyaan: halal atau haram? Secara normatif, bisnis dianggap halal jika memenuhi rukun yang ditetapkan dalam yurisprudensi Islam, seperti adanya penjual dan pembeli, serta barang atau jasa yang diperjualbelikan. Jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, hukumnya haram.

Dalam bisnis online, status penjual bisa menimbulkan pertanyaan: apakah dia pemilik atau orang yang dikuasakan? Kedua status ini halal, seperti dalam bisnis offline. Ada juga penjual yang menjual jasa pengadaan barang dengan imbalan, atau penjual yang tidak memiliki barang tetapi bisa mendatangkan barang. Semua transaksi ini halal asalkan kedua belah pihak setuju. Jika salah satu pihak, baik penjual maupun pembeli, belum cukup usia, syarat bisnis tidak terpenuhi. Transaksi harus dilakukan oleh pemilik langsung atau orang yang diberi kuasa.

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah bisnis online memenuhi rukun dan syarat jual beli konvensional menurut para ahli hukum Islam? Menurut ortodoksi ulama, segala jenis jual beli diperbolehkan asalkan tidak melanggar rukun dan syaratnya. Melanggar rukun jual beli, seperti tidak adanya barang, membuat transaksi haram.

Namun, keberadaan barang secara fisik bukanlah syarat mutlak sebuah transaksi. Dalam bisnis online, spesifikasi barang diperlihatkan secara audio-visual. Internet berfungsi sebagai majelis akad, di mana penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara fisik. Bertemu secara fisik bukan syarat jual beli.

Artinya, dalam bisnis online, penawaran barang lengkap dengan spesifikasi dan harganya yang ditampilkan oleh penjual di media sosial, direspons oleh pembeli dengan memesan barang tersebut secara online, sudah dianggap sebagai pertemuan antara penjual dan pembeli. Kejujuran juga menjadi aspek penting.

Dalam bisnis online, selain memenuhi rukun dan syarat jual beli, kualitas fisik barang yang dijual harus diketahui, serta barang tersebut harus halal baik secara dzatnya maupun cara memperolehnya. Menjual barang curian secara online tetap dihukumi tidak halal meski transaksi memenuhi rukun dan syarat.

Dalam bisnis online, pedagang boleh menawarkan gambar barang secara audio-visual meskipun barang tersebut tidak ada padanya. Jika pedagang mensyaratkan pembeli untuk membayar lunas sebelum barang dikirim, transaksi ini halal. Dalam fikih klasik, ini disebut dengan akad salam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun