Mohon tunggu...
Restu Nurjannah
Restu Nurjannah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Keep spirit!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak RUU Omnibus Law terhadap Perekonomian di Indonesia

12 Desember 2021   23:17 Diperbarui: 12 Desember 2021   23:20 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid 19 mengakibatkan lemahnya perekonomian di seluruh negara di dunia, salah satunya di Indonesia. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan mengesahkan RUU Omnibus Law. Pembahasan dan pengesahan UU Ciptaker yang terkesan terburu-buru saat pandemi Covid 19 menyebabkan polemik di masyarakat. Hal ini dinilai dapat membawa dampak buruk terutama bagi para pekerja dan menguntungkan pihak-pihak pengusaha. Apalagi di dalam UU tersebut ada pasal-pasal kontroversial seperti kontrak tanpa batas, pemotongan hari libur, dan lain sebagainya. Sehingga dengan disahkannya UU ini dapat mengakibatkan eksploitasi di dunia kerja.

Dampak Omnibus Law terhadap perekonomian  diharapkan dapat memulihkan perekonomian Indonesia. RUU omnibus law ini sangat sederhana dampaknya ke perekonomian yaitu pada prinsipnya ingin mendorong investasi. Pemerintah memiliki keinginan meningkatkan investasi yang kemudian menciptakan lapangan kerja. Oleh sebab itu pemerintah mengesahkan omnibus law ini di masa pandemi Covid-19 walaupun dirasa tidak tepat dan menuai banyak pro kontra oleh beberapa oknum masyarakat.

Terdapat dampak positif maupun negatif dari penerapan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia. Dampak positif yang ditimbulkan adalah pekerja diberikan keleluasaan untuk menambah upahnya dengan diberikannya waktu bekerja lebih banyak, korban PHK akan diberikan intensif uang tunai serta pelatihan dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), dan mudahnya mendapatkan investor serta memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Sedangkan dampak negatif yang ditimbulkan adalah pengambilan waktu kerja yang lebih banyak akan perdampak pada kesehatan, skala upah didasarkan kepada kemampuan dan produktivitas perusahaan, persaingan kerja semakin sulit, dan tenaga kerja Indonesia ditakutkan tidak memiliki jaminan jika kehilangan pekerjaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun