Mohon tunggu...
Resti Seli
Resti Seli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi

suka menulis apa saja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontradiktif Larangan Mudik, Melihat Fakta di Lapangan

13 Mei 2021   18:55 Diperbarui: 13 Mei 2021   18:56 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun 2021 mulai tanggal 6-17 Mei mendatang. Larangan itu tercantum dalam surat edaran kepala satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Melalui surat edaran ini, pemerintah melarang tegas kegaitan mudik tahun ini demi mencegah penularan Covid-19.

Sayangnya, pelarangan ini tidak diindahkan oleh banyak masyarakat yang memiliki kerinduan untuk mudik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, mengklaim hingga hari kelima peniadaan mudik, polisi sudah memutar balikkan 104.370 kendaraan yang hendak melakukan mudik.

Adanya pelarangan ini harusnya cukup menyadarkan masyarakat bahwa keselamatan merupakan urutan nomor satu. Walaupun tidak bisa mengunjungi sanak-saudara di kampung halaman masing-masing, masyarakat memaklumi hal tersebut sebagai upaya pemerintah menjaga keselamatan warga negaranya.

Hal yang harusnya justru dipahami bersama malah tidak sebaliknya. Pemerintah yang menjaga mobilitas dalam masyarakatnya sendiri, malah membuka pintu sebesar-besarnya bagi WNA masuk ke Indonesia. China dan India misalnya. 85 warga China mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (4/5) lalu. Warga negara (WN) China tersebut telah melewati pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan. Lebih parah, 49 WN India yang berhasil masuk dan 26 orang diantaranya dinyatakan positif Covid-19.

Ini menunjukkan bahwa keseriusan pemerintah dalam menangani Covid-19 belum matang. Bagaimana mungkin mengontrol didalam, sedangkan diluar dibiarkan begitu saja? Menekan pergerakan masyarakat sendiri, lalu warga negara asing dibiarkan masuk seenaknya. Terlepas dari positif/negatif warga negara asing tersebut. 

Masalahnya adalah pemerintah melarang mobilitas berlebihan melalui peniadaan mudik tahun ini, sedangkan WNA bebas berkeliaran begitu saja.
Jika ingin menjaga dan melindungi warga negaranya, maka pemerintah haruslah bersikap tegas sepenuhnya. Jangan setengah-setengah. Banyak masyarakat yang menangis ketika dalam perjalanan mudik, disuruh putar balik oleh polisi. Apakah negara berani melakukan hal yang sama kepada WNA yang masuk dan membahayakan masyarakat Indonesia? Langsung disuruh pulang kembali ke negara asalnya?

Sedangkan, masyarakat Indonesia yang berada di perantauan dan ingin kembali ke kampung halamanannya, dikekang setengah mati. Kita tahu bahwa Covid-19 menyebabkan banyak orang di PHK, bagi mereka (yang di PHK) ini merupakan jalan mereka untuk kembali ke sanak-keluarganya karena tidak memiliki penghasilan yang memungkinkan diperantauan. Apakah dengan membatasi mudik masyarakat, pemerintah dapat menjamin hidup masyarakatnya di tanah perantauan?

Banyak masyarakat yang tersulut emosi dan kecewa terhadap larangan pemerintah, dianggap larangan tersebut terlalu kontradiktif dilapangan. Alhasil masyarakat melakukan mudik secara diam-diam. Kementerian Perhubungan memprediksi ada 18 juta warga yang akan tetap pulang kampung. Jutaan masyarakat tersebut tidak dapat dibendung oleh pemerintah karena ada begitu banyak warga negara Indonesia.

Pemerintah harusnya lebih teliti dalam mengeluarkan larangan. Jangan kontradiktif. Apabila berlaku maka, berlaku secara total dan penuh tanggung jawab. Jangan setengah-setengah, akhirnya hanya membuat masyarakat berpikir bahwa pemerintah tidak menemukan solusi yang pasti untuk memberantas Covid-19 ini.
Selain membatasi pergerakan didalam masyarakat, akan sangat bijak apabila pemerintah juga menutup pintu masuk ke negara tercinta ini. Sama seperti Jepang yang dengan ketat melarang WNA masuk ke negaranya per tanggal Selasa (20/4) lalu, akibat kekhawatiran publik terkait resiko gelombang ke-4 setelah ditemukannya corona varian baru.

Semoga pemerintah Indonesia tidak lupa bahwa Indonesia telah mengantongi tujuh varian corona yang berhasil masuk diantaranya, varian D614G, B117, N439K, E484K, B1525, B1617, dan B1351.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun