Mohon tunggu...
Resti Puspitasari
Resti Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa / UIN Sunan Gunung Djati Bandung

saya mahasiswa UIN SGD Bandung, aktif di beberapa Organisasi Kampus dan diluar kampus, saya kuliah di program study Manajemen Pendidikan Islam, beberapa karya tulis ilmiah saya seperti cerpen, puisi dll telah terseleksi ISBN, saya gemar menulis dan mengikuti perlombaan seperti menulis dan juga publick speaking bahasa arab, inggris dan indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsep Dasar Pengelolaan Pembiayaan Sekolah Islam Terpadu

21 November 2024   07:53 Diperbarui: 21 November 2024   07:53 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Frasa Manajemen Pembiayaan Madrasah, menupakan gabungan dari manajen, pembiayaan, dan Sekolah Islam Terpadu. Apa yang dimaksud dengan manajemen pembiayaan sekolah/madrasah menurut Luneto (dalam Nafisah, dkk.), merupakan rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelajaan, pengawasan, dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah.1 Kompri, memandang manajemen pembiayaan dalam Lembaga Pendidikan (Sekolah Islam Terpadu), berbeda dengan manajemen keuangan perusahaan yang berorientasi profit atau laba. Organisasi pendidikan dikategorikan sebagai organisasi publik yang nirlaba (non profit), oleh karena itu manajemen pembiayaan memiliki keunikan sesuai dengan misi karakteristik pendidikan. Permasalahan yang terjadi di dalam lembaga terkait dengan manajemen pembiayaan pendidikan diantara sumber dana yang terbatas, pembiayaan program yang serampangan, tidak mendukung visi misi dan kebijakan sebagaimana tertulis di dalam rencana strategis lembaga pendidikan.

Biaya merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penentuan biaya akan mempengaruhi tingkat efisien dan efektivitas kegiatan di dalam suatu organisasi. Jika suatu kegiatan dilaksanakan dengan biaya yang relatif rendah, tetapi menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, maka hal ini dapat dikatakan kegiatan tersebut secara efisien dan efektif.

Setiap unit kerja selalu berhubungan dengan masalah pembiayaan, demikian pula di lembaga pendidikan islam. Soal-soal yang menyangkut pembiayaan di sekolah islam formal ataupun nor formal (Sekolah Islam Terpadu ), pada garis besarnya berkisar pada: uang sumbangan pembianaan pendidikan (SPP), uang kesejahteraan personel dan gaji serta keuangan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan sekolah Islam seperti perbaikan sarana dan sebagainya.

Jadi yang dimaksud dengan manajemen pembiayaan Sekolah Islam Terpadu , adalah pengelolaan semua bentuk keuangan baik pemasukan dan pengeluaran yang secara langsung maupun tidak langsung untukmenunjang penyelenggaraan pendidikan. Kegiatan ini dapat dimulai dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pertanggungjawaban serta pelaporan.

Kedua: Esensi Manajemen Pembiayaan Sekolah Islam Terpadu 

Manajemen pembiayaan pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan. Keungan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Dalam pengimplementasiannya sangat menuntut kemampuan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara akuntabel dan transparan kepada masyarakat dan pemerintah. Pengertian biaya dalam konsep ekonomi adalah pengorbanan-pengorbanan yang dinyatakan dalam bentuk uang, diberikan secara rasional, melekat pada proses produksi, dan tidak dapat dihindarkan. Bila tidak demikian, maka pengeluaran tersebut dikategorikan sebagai pemborosan.5 Akntabilitas dalam pandangan berarti pertanggungjawaban manusia kepada Allah SWT atas apa yang telah dilakukan. Menurut Ar Rahman (Amalia, et al.), 6 "akuntabilitas bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang manusia sebagai khalifah di bumi kepada Allah SWT, karena segala sesuatu yang dititipkan Allah SWT kepada manusia merupakan amanah dan segala yang dikerjakan atau diperbuat manusia harus dipertanggungjawabkan di akhirat kelak". Seperti firman Allah dalam Al-Al-Mudassir ayat 38: Artinya" "tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatbya" (Al-Al-Mudassir [74]: 38). Ayat di atas, mengisyaratkan bahwa amanah harus disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Begitu pula penerima amanah, juga harus bersikap adil dan menyampaikan kebenaran/tidak ada yang ditutup-tutupi. Akuntabilitas harus diikuti suatu pengendalian yang baik sesuai dengan komitmen yang telah dibuat antara pemberi amanah dengan penerima amanah.

Tranparansi dalam pesefetif Islam, menurut Tapanjeh (Amalia, et al.), adalah:7 (1) Organisasi bersifat terbuka kepada muzakki. Seluruh fakta yang terkait aktivitas pengelolaan keuangan Madrah termasuk informasi keuangan harus mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan terhadap informasi tersebut. (2) Informasi harus diungkapkan secara jujur, lengkap dan meliputi segala hal yang terkait dengan informasi yang diberikan. (3) Pemberian informasi juga perlu dilakukan secara adil kepada semua pihak yang membutuhkan informasi. Purwanto, memandang "....biaya dapat diartikan sebagai pengorbanan yang diberikan untuk setiap kegiatan dalam rangka mencapai suatu tujuan."8 Berdasarkan pendapat tersebut, maka penulis merumuskan bahwa biaya adalah segala sesuatu yang dikeluarkan dalam bentuk sumber daya, untuk mendapatkan pengembalian berupa uang atau layanan dalam rangka pencapaian tujuan dari kegiatan tertentu. Dalam kontek ini Harmanto dan Zulkifli (2003), memandang bahwa: "....Biaya adalah sebagai berikut: (1) Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkui pembagian kepada penanam modal. (2) Biaya dalam dalam arti luas, biaya (cost) adalah jumlah uang yang dinyatakan dan sumber-sumber (ekonomi) yang dikorbankan terjadi dan akan terjadi untuk rnendapatkan sesuatu atau mencapai tujuan tertentu. (3) Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu, sehingga biaya dalam arti luas diartikan sebagai pengorbanan sumber ekonomi untuk memperoleh aktiva.9 Berkenaan pengertian biaya pendidikan, Anwar, menyatakan bahwa, "Biaya pendidikan memiliki pengertian yang luas, hampir segala pengeluaran yang bersangkutan dengan penyelenggaraan pendidikan dianggap sebagai biaya."10 Sehubungan dengan itu, manajemen pendidikan mengkaji, menganalisis pengeluaran, segi manfaat dan efisiensinya, sehingga pengeluaran untuk pendidikan merupakan biaya pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari uraian di atas dapat dianalisa bahwa biaya merupakan suatu dampak yang diterima oleh seseorang atau kelompok, baik dari aspek keuangan atau sumber daya lain setelah yang bersangkutan melaksanakan kegiatan atau diberikan layanan. Dalam hal penggunaan sumber daya keuangan, biaya (cost) tidak sama dengan anggaran (budget). Apabila biaya merupakan segala bentuk pengeluaran akibat dari suatu kegiatan, maka anggaran cenderung pada sisi penerimaan dan pengeluarannya. Fattah, menyatakan bahwa, "Anggaran adalah rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu."11 Dari pengertian di atas dapat digambarkan bahwa anggaran adalah input yang diperoleh oleh suatu satuan kerja atau organisasi untuk membiayai kegiatan. Berkaitan dengan investasi, pendidikan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dalam konteks pembangunan perekonomian bangsa, maka pendidikan dapat dipandang sebagai investasi karena pendidikan yang berhasil akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kemajuan ekonomi mendorong perkembangan pendidikan, dan pendidikan yang maju merupakan salah satu persyaratan untuk perkembangan ekonomi selanjutnya. Dari aspek investasi, maka biaya pendidikan sebagai segala sesuatu yang dikeluarkan dalam bentuk sumber daya, untuk mendapatkan pengembilan berupa barang atau layanan jasa dalam rangka pencapaian tujuan di bidang pendidikan. Biaya pendidikan adalah seluruh pengeluaran yang ditujukan untuk membiayai proses pelaksanaan pendidikan. Biaya pendidikan juga merupakan komponen masukan instrumental yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan-tujuan yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif, biaya pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan. Biaya pendidikan memiliki cakupan yang sangat luas, yakni semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga (yang dapat dihargakan dengan uang).

Ketiga: Tugas dan Fungsi Manajemen Pembiayaan Sekolah Islam Terpadu

Dalam mengelola keuangan ini, kepala sekolah/madrasah berfungsi sebagai "otorisator" dan "ordonator". 12

  • Sebagai otorisator kepala sekolah/madrasah diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran anggaran.
  • Sebagai ordonator, kepala sekolah/madrasah sebagai pejabat yang berwewenang melakukan pengujian dan memerintahan pembayaran atas segala tindakan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan.

Pemberdayaan fungsi-fungsi manajemen diarahkan untuk meningkatkan efekvitas pencapaian tujuan organisasi. Untuk itu, maka peningkatan fungsi-fungsi manajamen dalam pembiayaan pendidikan harus dilakukan dalam rangka mencapai lima target, yaitu:13

  • Efisiensi pengadaan barang dan jasa
  • Alokasi belanja yang tepat sasaran
  • Alokasi belanja yang berkeadilan sosial.
  • Peningkatan pelayanan kualitas pelayanan
  • Citra baik lembaga pendidikan. .

Makna target (kuantitas, kualitas dan waktu) yang akan dicapai oleh manajemen, yang mana target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu, Efisiensi dalam kontek itu dimaknai "tidkak boros". Bagi Sekolah Islam Terpadu , lima target itu melekat pada kebijakan pimpinan dalam Islam, sebagaimana Fiman Allah SWT., dalam Q.S Al-Isra' ayat 27 yaitu; Artinya: "Sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan-setan, sedang setan terhadap Tuhannya adalah ingkar." (Q.S Al-Isra' [17]: 27).

Fattah, menyatakan bahwa fungsi pembiayaan dapat digolongkan kedalam tiga jenis, yaitu: "...(a) sebagai alat penaksir; (b) sebagai alat otorisasi pengeluaran dana, dan (c) sebagai alat efisiensi" 14

Pembiayaan pendidikan dijalankan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah dalam pembangunan di bidang pendidikan.

Menurut Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional fungsi-fungsi pembiayaan pendidikan adalah: 15

  • Memperjelas pemihakan terhadap masyarakat miskin;
  • Penguatan desentralisasi dan otonomi pendidikan
  • Memberikan insentif dan disinsentif bagi: (1) Perluasan dan pemerataan akses pendidikan; (2) Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan secara berkelanjutan; dan (3) Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik pengelola pendidikan. Fungsi pembiayaan pendidikan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pendidikan. Seperti disebutkan dalam UUD. Nomor 32 Tahun 2004, bahwa "...sektor pendidikan adalah salah satu yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Departemen Pendidikan Nasional akan terus membantu provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pembangunan sector pendidikan". 16 Bersamaan dengan itu, komitmen dan kemampuan kabupaten/kota dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan terus ditingkatkan melalui pengembangan kapasitas. Bantuan pembiayaan pendidikan dan pengembangan kapasitas pada prinsipnya diarahkan untuk makin memperkuat desentralisasi dan kemandirian pemerintah daerah dalam manajemen pembiayan pendidikan. Pembiayaan pendidikan harus mampu menjadi strategi peningkatan akses, mutu dan tata kelola. Kapasitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengelola sumber-sumber daya pendidikan sangat menentukan keberhasilan program-program pengembangan pendidikan. Pembiayaan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah berdasarkan kriteria seperti tujuan yang akan dicapai dalam pemenuhan standar nasional pendidikan, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan, akuntabilitas dalam pengelolaan serta manfaat yang diperoleh. Dalam program pemihakan terhadap masyarakat miskin, pemerintah akan mulai menghilangkan hambatan biaya seluruh biaya operasional satuan pendidikan di luar gaji pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini merupakan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Pemerintah secara bertahap akan membebaskan seluruh beban operasional satuan pendidikan negeri dan swasta menuju pendidikan dasar bebas biaya. Walaupun orang tua siswa dibebaskan dari biaya operasional satuan pendidikan, masih banyak keluarga miskin yang itdak mampu memenuhi biaya pribadi untuk anaknya sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan. Untuk mengantisipasinya program penyediaan beasiswa yang disalurkan melalui biaya satuan pendidikan ke sekolah untuk menutup biaya pribadi bagi siswa yang tidak terhambat masuk sekolah. Bantuan beasiswa juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi sekolah.
  • Memberikan insentif dan disinsentif bagi: (1) Perluasan dan pemerataan akses pendidikan; (2) Peningkatan mutu,  relevansi  dan daya saing pendidikan secara berkelanjutan; dan (3) Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik pengelola pendidikan.

Fungsi pembiayaan pendidikan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pendidikan. Seperti disebutkan dalam UUD. Nomor 32 Tahun 2004, bahwa "...sektor pendidikan adalah salah satu yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Departemen Pendidikan Nasional akan terus membantu provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pembangunan sector pendidikan". 16

Bersamaan dengan itu, komitmen dan kemampuan kabupaten/kota dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan terus ditingkatkan melalui pengembangan kapasitas. Bantuan pembiayaan pendidikan dan pengembangan kapasitas pada prinsipnya diarahkan untuk makin memperkuat desentralisasi dan kemandirian pemerintah daerah dalam manajemen pembiayan pendidikan.

Pembiayaan pendidikan harus mampu menjadi strategi peningkatan akses, mutu dan tata kelola. Kapasitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengelola sumber-sumber daya pendidikan sangat menentukan keberhasilan program-program pengembangan pendidikan. Pembiayaan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah berdasarkan kriteria seperti tujuan yang akan dicapai dalam pemenuhan standar nasional pendidikan, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan, akuntabilitas dalam pengelolaan serta manfaat yang diperoleh.

Dalam program pemihakan terhadap masyarakat miskin, pemerintah akan mulai menghilangkan hambatan biaya seluruh biaya operasional satuan pendidikan di luar gaji pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini merupakan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Pemerintah secara bertahap akan membebaskan seluruh beban operasional satuan pendidikan negeri dan swasta menuju pendidikan dasar bebas biaya. Walaupun orang tua siswa dibebaskan dari biaya operasional satuan pendidikan, masih banyak keluarga miskin yang itdak mampu memenuhi biaya pribadi untuk anaknya sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan. Untuk mengantisipasinya program penyediaan beasiswa yang disalurkan melalui biaya satuan pendidikan ke sekolah untuk menutup biaya pribadi bagi siswa yang tidak terhambat masuk sekolah. Bantuan beasiswa juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi sekolah.

Pendidikan merupakan upaya atau kegiatan yang dilakukan secara sadar sistematis dan berkelanjutan, dalam upaya mendewasakan manusia atau dengan kata lain mencerdaskan kehidupan bangsa. Mayoritas kegiatan tersebut berlangsung di lembaga pengajaran dari pendidikan prasekolah sampai dengan perguruan tinggi, termasuk lembaga pendidikan lainnya, baik formal, non formal dan in formal. Dalam prosesnya pendidikan membutuhkan sejumlah biaya yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan sarana dan prasarana serta kegiatan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan. Biaya pendidikan sebagai pengorbanan yang dikeluarkan untuk dapat terselenggaranya proses pembelajaran sesuai dengan tujuan yang telah diterapkan.

Keempat: Tujuan Manajemen Pembiayaan Sekolah Islam Terpadu 

Shrode dan Voich (dalam Fatah), menyatakan bahwa, "tujuan utama manajemen pembiayaan adalah produktivitas dan kepuasan".Salanjutnya Aminuddin, menegaskan bawa tujuan manajemen pembiayaan adalah "produktifitas, efektifitas dan efisiensi" maksudnya: a. Produktivitas Produktivitas memiliki arti sebagai perbandingan antara hasil yang dicapai (output) dengan keseluruhan sumber daya yang digunakan (Input). Produktivitas sebagai bentuk usaha berhubungan dengan penggunaan berbagai sumber daya yang baik untuk mendapatkan suatu hasil yang optimal. Produktivitas tidak dapat dipisahkan dengan unsur efektivitas dan efisiensi. Produktivitas berarti sikap mental yang senantiasa berpandangan bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih baik dari sebelumnya, dan hari esok harus melebihi kualitasnya dari generasi sebelumnya. Safarinda dalam Sinungan, (dalam Saepudin, dkk. 2017). Syarat seseorang mampu produktivitasnya tinggi adalah tingkat pendidikan dan keahlian, jenis teknologi dan hasil produksi, kondisi kerja, serta kesehatan, kemampuan fisik dan mental. Produktifitas dalam persepeftif Islam, mengaitkannya dengan produktivitas lebah sebagaimana yang dijelaskan dalam QS An Nahl 69 Artinya: "....kemudian makanlah dari segala (macam) buah-buahan lalu tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu)." Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berpikir" (QS An Nahl [16]: 69)

Efektivitas

Efektivitas adalah terkait dengan tingkat pemenuhan output atau tujuan proses. Semakin tinggi pencapaian target dan tujuan dalam suatu proses maka dapat dikatakan proses tersebut semakin efektif. Karena itu keputusan tentang efisiensi haruslah kontekstual dan proporsional. "Keputusan konstekstual dan   proporsional ini sangat membutuhkan ketersediaan informasi tentang karakteristik situasi dan input yang terlibat dalam proses pendidikan dalam jumlah dan mutu yang memadai"20.

Efektifitas dalam persepeftif Islam, mengkaikan dengan suatu organisasi atau kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan terealisasinya tujuan tersebut maka semua itu akan sia-sia. Sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah QS. Al-Kahfi ayat 103-104 yang berbunyi:

Artinya: Katakanlah: "Apakah akan kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya". (QS. Al- Kahfi [18]: 103-104).

Ayat di atas, mengisyaratkan bahwa dalam Analisis efektifitas biaya yang digunakan harus memperhatikan karakteristik situasi dan input yang terlibat dalam proses pendidikan. Perbedaan karakteristik situasi dan input mempunyai implikasi pada biaya pendidikan yang diperlukan.

Hasyr:[59]:18)

Seluruh tulisan dalam artikel ini merujuk pada Modul Ajar Part 6 Poin B Oleh Prof. Dr. H. A. Rusdiana, M.M (https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/100464) Artikel ini di sarankan dari Mata kuliah Sekolah Islam Terpadu Part 6 Yang di ampu oleh Dosen Prof. Dr. H. A. Rusdiana, M.M Profil: Resti Puspitasari lahir di Bandung pada tanggal 16 Desember 2002. Adapun riwayat pendidikan yang di tempuh, TK Al-Furqon (2009-2010), MI Al-Islam (2010-2016), kemudian melanjutkan pendidikan menengah pertama di SMP Plus Robithoh (2016-2019), dan pendidikan menengah atas di MA Robithoh (2019-2021) beliau melanjutkan study di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung (2022- sekarang) dengan mengabil jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI). Selain aktif di bidang pendidikan dan organisasi, beliau juga memiliki Skill Pidato 4 bahasa (Arab, Inggris, Indonesia dan Sunda), Menulis KTI seperti menerbitkan buku kumpulan cerpen dan puisi, dan keahlian komunikasi bahasa arab. Adapun Prestasi yang sudah di raih yaitu, Penulis Terbaik tingkat nasional, Juara 3 Cipta Puisi tingkat Nasional, Juara 2 Pidato Bahasa Indonesia tingkat kabupaten, Juara 3 Hifdzul Qur'an Juz 30 tingkat Kabupaten, Santriwati Terbaik Pidato Bahasa Indonesia TA (2016-2017) Se Pondok Pesantren, Santriwati Terbaik Pidato Bahasa Arab TA (2019-2020), Pengurus OP3MR Terbaik & Terteladan (2021), Penulis Buku 8 Cerpen ISBN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun