Mohon tunggu...
Resti Puspitasari
Resti Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa / UIN Sunan Gunung Djati Bandung

saya mahasiswa UIN SGD Bandung, aktif di beberapa Organisasi Kampus dan diluar kampus, saya kuliah di program study Manajemen Pendidikan Islam, beberapa karya tulis ilmiah saya seperti cerpen, puisi dll telah terseleksi ISBN, saya gemar menulis dan mengikuti perlombaan seperti menulis dan juga publick speaking bahasa arab, inggris dan indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsep Dasar Pengelolaan Pembiayaan Sekolah Islam Terpadu

21 November 2024   07:53 Diperbarui: 21 November 2024   07:53 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makna target (kuantitas, kualitas dan waktu) yang akan dicapai oleh manajemen, yang mana target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu, Efisiensi dalam kontek itu dimaknai "tidkak boros". Bagi Sekolah Islam Terpadu , lima target itu melekat pada kebijakan pimpinan dalam Islam, sebagaimana Fiman Allah SWT., dalam Q.S Al-Isra' ayat 27 yaitu; Artinya: "Sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan-setan, sedang setan terhadap Tuhannya adalah ingkar." (Q.S Al-Isra' [17]: 27).

Fattah, menyatakan bahwa fungsi pembiayaan dapat digolongkan kedalam tiga jenis, yaitu: "...(a) sebagai alat penaksir; (b) sebagai alat otorisasi pengeluaran dana, dan (c) sebagai alat efisiensi" 14

Pembiayaan pendidikan dijalankan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah dalam pembangunan di bidang pendidikan.

Menurut Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional fungsi-fungsi pembiayaan pendidikan adalah: 15

  • Memperjelas pemihakan terhadap masyarakat miskin;
  • Penguatan desentralisasi dan otonomi pendidikan
  • Memberikan insentif dan disinsentif bagi: (1) Perluasan dan pemerataan akses pendidikan; (2) Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan secara berkelanjutan; dan (3) Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik pengelola pendidikan. Fungsi pembiayaan pendidikan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pendidikan. Seperti disebutkan dalam UUD. Nomor 32 Tahun 2004, bahwa "...sektor pendidikan adalah salah satu yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Departemen Pendidikan Nasional akan terus membantu provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pembangunan sector pendidikan". 16 Bersamaan dengan itu, komitmen dan kemampuan kabupaten/kota dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan terus ditingkatkan melalui pengembangan kapasitas. Bantuan pembiayaan pendidikan dan pengembangan kapasitas pada prinsipnya diarahkan untuk makin memperkuat desentralisasi dan kemandirian pemerintah daerah dalam manajemen pembiayan pendidikan. Pembiayaan pendidikan harus mampu menjadi strategi peningkatan akses, mutu dan tata kelola. Kapasitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengelola sumber-sumber daya pendidikan sangat menentukan keberhasilan program-program pengembangan pendidikan. Pembiayaan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah berdasarkan kriteria seperti tujuan yang akan dicapai dalam pemenuhan standar nasional pendidikan, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan, akuntabilitas dalam pengelolaan serta manfaat yang diperoleh. Dalam program pemihakan terhadap masyarakat miskin, pemerintah akan mulai menghilangkan hambatan biaya seluruh biaya operasional satuan pendidikan di luar gaji pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini merupakan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Pemerintah secara bertahap akan membebaskan seluruh beban operasional satuan pendidikan negeri dan swasta menuju pendidikan dasar bebas biaya. Walaupun orang tua siswa dibebaskan dari biaya operasional satuan pendidikan, masih banyak keluarga miskin yang itdak mampu memenuhi biaya pribadi untuk anaknya sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan. Untuk mengantisipasinya program penyediaan beasiswa yang disalurkan melalui biaya satuan pendidikan ke sekolah untuk menutup biaya pribadi bagi siswa yang tidak terhambat masuk sekolah. Bantuan beasiswa juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi sekolah.
  • Memberikan insentif dan disinsentif bagi: (1) Perluasan dan pemerataan akses pendidikan; (2) Peningkatan mutu,  relevansi  dan daya saing pendidikan secara berkelanjutan; dan (3) Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik pengelola pendidikan.

Fungsi pembiayaan pendidikan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pendidikan. Seperti disebutkan dalam UUD. Nomor 32 Tahun 2004, bahwa "...sektor pendidikan adalah salah satu yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Departemen Pendidikan Nasional akan terus membantu provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pembangunan sector pendidikan". 16

Bersamaan dengan itu, komitmen dan kemampuan kabupaten/kota dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan terus ditingkatkan melalui pengembangan kapasitas. Bantuan pembiayaan pendidikan dan pengembangan kapasitas pada prinsipnya diarahkan untuk makin memperkuat desentralisasi dan kemandirian pemerintah daerah dalam manajemen pembiayan pendidikan.

Pembiayaan pendidikan harus mampu menjadi strategi peningkatan akses, mutu dan tata kelola. Kapasitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengelola sumber-sumber daya pendidikan sangat menentukan keberhasilan program-program pengembangan pendidikan. Pembiayaan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah berdasarkan kriteria seperti tujuan yang akan dicapai dalam pemenuhan standar nasional pendidikan, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan, akuntabilitas dalam pengelolaan serta manfaat yang diperoleh.

Dalam program pemihakan terhadap masyarakat miskin, pemerintah akan mulai menghilangkan hambatan biaya seluruh biaya operasional satuan pendidikan di luar gaji pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini merupakan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Pemerintah secara bertahap akan membebaskan seluruh beban operasional satuan pendidikan negeri dan swasta menuju pendidikan dasar bebas biaya. Walaupun orang tua siswa dibebaskan dari biaya operasional satuan pendidikan, masih banyak keluarga miskin yang itdak mampu memenuhi biaya pribadi untuk anaknya sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan. Untuk mengantisipasinya program penyediaan beasiswa yang disalurkan melalui biaya satuan pendidikan ke sekolah untuk menutup biaya pribadi bagi siswa yang tidak terhambat masuk sekolah. Bantuan beasiswa juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi sekolah.

Pendidikan merupakan upaya atau kegiatan yang dilakukan secara sadar sistematis dan berkelanjutan, dalam upaya mendewasakan manusia atau dengan kata lain mencerdaskan kehidupan bangsa. Mayoritas kegiatan tersebut berlangsung di lembaga pengajaran dari pendidikan prasekolah sampai dengan perguruan tinggi, termasuk lembaga pendidikan lainnya, baik formal, non formal dan in formal. Dalam prosesnya pendidikan membutuhkan sejumlah biaya yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan sarana dan prasarana serta kegiatan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan. Biaya pendidikan sebagai pengorbanan yang dikeluarkan untuk dapat terselenggaranya proses pembelajaran sesuai dengan tujuan yang telah diterapkan.

Keempat: Tujuan Manajemen Pembiayaan Sekolah Islam Terpadu 

Shrode dan Voich (dalam Fatah), menyatakan bahwa, "tujuan utama manajemen pembiayaan adalah produktivitas dan kepuasan".Salanjutnya Aminuddin, menegaskan bawa tujuan manajemen pembiayaan adalah "produktifitas, efektifitas dan efisiensi" maksudnya: a. Produktivitas Produktivitas memiliki arti sebagai perbandingan antara hasil yang dicapai (output) dengan keseluruhan sumber daya yang digunakan (Input). Produktivitas sebagai bentuk usaha berhubungan dengan penggunaan berbagai sumber daya yang baik untuk mendapatkan suatu hasil yang optimal. Produktivitas tidak dapat dipisahkan dengan unsur efektivitas dan efisiensi. Produktivitas berarti sikap mental yang senantiasa berpandangan bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih baik dari sebelumnya, dan hari esok harus melebihi kualitasnya dari generasi sebelumnya. Safarinda dalam Sinungan, (dalam Saepudin, dkk. 2017). Syarat seseorang mampu produktivitasnya tinggi adalah tingkat pendidikan dan keahlian, jenis teknologi dan hasil produksi, kondisi kerja, serta kesehatan, kemampuan fisik dan mental. Produktifitas dalam persepeftif Islam, mengaitkannya dengan produktivitas lebah sebagaimana yang dijelaskan dalam QS An Nahl 69 Artinya: "....kemudian makanlah dari segala (macam) buah-buahan lalu tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu)." Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berpikir" (QS An Nahl [16]: 69)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun