Mohon tunggu...
Resti Novita Dewi
Resti Novita Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Resti Novita Dewi, hobi saya membaca buku dan mendengarkan musik. Saya sangat tertarik dengan dunia fashion saya senang menggambar dan juga mengikuti trend fashion yang menarik selain itu saya sedang berkuliah saat ini saya baru semester 3 dengan jurusan ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Money

Prinsip Dasar Pegadaian Syariah yang Perlu Diketahui

4 Februari 2024   00:24 Diperbarui: 4 Februari 2024   09:27 1144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pegadaian dianggap suatu solusi untuk masyarakat, saat seseorang memerlukan dana dalam situasi tertentu. Gadai Syariah, bukan hanya soal pinjam-meminjam, tapi tentang kerjasama, keadilan, dan transparansi. Membantu kita meraih impian  tanpa beban riba juga sebagai solusi finansial yang berkah dan adil. Lebih dari sekedar pinjaman, gadai syariah merupakan jembatan menuju kesempatan baru bagi banyak orang untuk bisa mengembangkan diri dan menjadi solusi cepat dan tepat yang tentunya aman dan terpercaya dengan mengandalkan hukum syariah yang mengantongi sistem keadilan.

Bukan hal asing lagi bagi kita ketika mendengar kata pegadaian syariah maka lembaga pembiayaan ini memegang prinsip syariah yang tentunya sesuai dengan ajaran Islam, meskipun begitu sebagian orang belum memahami secara mendalam tentang prinsip syariah yang perlu di ketahui maka dari itu dalam artikel ini kita akan mengenalnya secara singkat guna menerapkan pemahaman dan praktiknya.

Sistem pegadaian syariah berlandaskan pada tiga prinsip utama, yaitu prinsip bisnis (tijariah), prinsip tolong-menolong (ta'awun), dan prinsip tauhid. Yuk Mari kita simak ketiganya!

1. Prinsip Bisnis (Tijariah):

Prinsip ini mengatur tentang bagaimana transaksi bisnis dilakukan dalam pegadaian syariah. Transaksi harus dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan menguntungkan kedua belah pihak. Dalam konteks pegadaian, prinsip ini berarti bahwa nilai barang gadai harus ditentukan dengan adil dan transparan, dan kedua belah pihak harus menyetujui nilai tersebut.

2. Prinsip Tolong-Menolong (Ta'awun):

Prinsip ini menekankan pada aspek kerjasama dan saling membantu antara pihak pegadaian dan nasabah. Dalam pegadaian syariah, prinsip ini berarti bahwa pegadaian harus memberikan layanan yang membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan finansialnya, seperti memberikan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang adil dan wajar.

3. Prinsip Tauhid:

Prinsip ini adalah prinsip fundamental dalam Islam yang menekankan pada pengakuan terhadap keesaan Tuhan. Dalam konteks pegadaian syariah, prinsip ini berarti bahwa semua transaksi dan aktivitas harus dilakukan dengan mengakui keesaan Tuhan dan sesuai dengan hukum syariah. Ini mencakup larangan terhadap riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (perjudian).

Penerapan ketiga prinsip ini dalam pegadaian syariah bertujuan untuk menciptakan sistem yang adil, transparan, dan sejalan dengan nilai-nilai Islam. Hal ini memungkinkan nasabah untuk memanfaatkan jasa pegadaian tanpa melanggar hukum syariah dan dengan rasa aman dan nyaman.

 Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, kita dapat memastikan bahwa setiap transaksi pegadaian yang kita lakukan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kebersamaan sebagaimana hukum islam. Itulah prinsip dasar pegadaian syariah yang perlu diketahui, Mari kita bersama-sama menerapkan dan memahami lebih dalam mengenai pegadaian syariah yang tidak kalah menarik!

 

Referensi

Lamtana., & Mayditri, V. (2022).

Penerapan Prinsip Syariah pada Akad Rahn di Lembaga Pegadaian Syariah(Studi Gadai Syariah Berbagi Berkah Samarinda). Jurnal pendidikan dan kewirausahaan, 10 (2)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun