Mohon tunggu...
Resti liyawati
Resti liyawati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswi di salah satu universitas di surakarta, hobby saya berjalan mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Wanita Hamil

21 Februari 2023   20:11 Diperbarui: 21 Februari 2023   20:15 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c)Yuridis

UU Perkawinan hanya mengatur secara implisit mengenai perkawinan wanita hamil yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu16". Menurut hukum Islam, suatu perkawinan dianggap sah bilamana dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat menurut Hukum Islam. Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum terutama yang menyangkut dengan sah atau tidak sahnya perbuatan dari segi hukum. Terdapat perbedaan pendapat antara para ulama mengenai kawin hamil ini, berikut akan dipaparkan pendapat fikih dari empat imam mahzab mengenai kawin hamil. Kekuatan KHI dijadikan sebagai sumber hukum materiil dilandasi oleh Inpres No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam itu dasar hukumnya adalah pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yaitu "Kekuasaan Presiden untuk memegang Pemerintahan Negara". Juga sebagaimana telah dijelaskan di BAB II dimana sumber hukum KHI yang salah satunya adalah Al-Qur'an dan Hadits yang tidak perlu diragukan lagi kekuatannya. Dengan demikian mengenai perkawinan wanita hamil di luar nikah ditetapkan oleh KHI, bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya dan dapat ditafsirkan pula kata "dapat" bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki lain yang tidak menghamilinya. Berarti perkawinan wanita hamil di luar nikah boleh dilakukan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun laki-laki lain yang tidak menghamilinya yang ingin bertanggungjawab terhadap wanita tersebut, karena bisa jadi kehamilan itu bukan atas dasar perbuatan zina melainkan pemerkosaan terhadapnya yang dilakukan oleh laki-laki yang tidak jelas keberadaannya dengan tujuan untuk menjaga aib wanita hamil tersebut.

5.Hal yang perlu dipersiapkan oleh generasi muda dalam membangun keluarga yang sesuai regulasi dan hukum agama Islam: 

1.Penerapan dan pembudayaan nilai agama, yang dilaksanakan melalui aktivitas keluarga yang berbasis agama.

2.Strukturisasi dan legalitas keluarga, yang dilaksanakan untuk menurunkan angka perceraian.

3.Ketahanan fisik, keluarga yang dilaksanakan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan dasar fisik keluarga meliputi sandang, pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan.

4.Ketahanan ekonomi, yang dilaksanakan untuk mendorong peningkatan penghasilan kepala keluarga.

5.Ketahanan sosial psikologi, yang dilaksanakan untuk mendorong keluarga dalam memelihara ikatan, dan komitmen berkomunikasi secara efektif, pembagian dan penerimaan peran, menetapkan tujuan, mendorong anggota keluarga untuk maju, membangun hubungan sosial, dan mengelola masalah keluarga, serta menghasilkan konsep diri, harga diri, dan integritas diri yang positif. 

Anggota kelompok 4 : 

1.Amir Fuadi (212121158)

2.Resti Liyawati (212121164)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun