RUU Lembaga Kepresidenan ini juga diharapkan dapat memberikan batasan tegas terhadap wewenang Presiden, sehingga dapat menjadi kontrol munculnya kembali kekuasaan yang absolut sebagaimana yang terjadi pada masa-masa yang lalu.
Kembali ke soal permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Perppu-Imunitas terkait ketegangan hubungan antara KPK dengan Polri. Apa yang menjadi dasar hukumnya?
Memang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 22 ayat 1 dijelaskan bahwa, “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Tetapi yang kemudian jadi masalah adalah, apa itu “kegentingan yang memaksa”, apa alat ukurnya sehingga sesuatu dan atau keadaan tertentu itu dapat dikatakan atau ditafsirkan sebagai “kegentingan yang memaksa”. Itu bisa subyektif dari pandangan Presiden itu sendiri bukan? Atau dalam konteks permintaan Perppu-Imunitas di atas adalah sebagai subyektif mereka-mereka yang meminta Perppu itu.
Itulah sebabnya, betapa penting RUU Lembaga Kepresidenan ini untuk segera disahkan, agar jelas batasan kewenangan, kewajiban, hak dan tanggung jawab Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.
Demikian tulisan singkat saya ini. Banyak hal yang belum dibahas secara mendalam dan radiks. Insya Allah, pada kesempatan lain saya akan menuliskannya lagi. Semoga Tuhan Yang Maha Berilmu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan pencerahan berpikir dan kebesaran jiwa intelektual kepada kita semua dalam rangka ikut sumbang pikir, gagasan dan konsep untuk kemajuan bangsa dan negara kita di masa depan.…wassalam
*Restianrick Bachsjirun - Ketua Umum Front Pembela Republik Indonesia Berdaulat (FPRIB)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H