Dengan sangat berani mereka mengambil utang dalam besaran angka yang fantastis, tanpa menyadari bahwa utang tersebut sesungguhnya berjangka pendek dan berbunga tinggi. Rasionalitas mereka telah hilang, dikubur oleh analisa seorang Naisbitt yang secara meyakinkan menulis bahwa abad 21 adalah abadnya Kebangkitan Asia.
Tepat di awal tahun 1997, menjelang peringatan satu abad Kongres Pertama Zionis Internasional yang saat itu berlangsung di Basel, Swiss, yang kemudian melahirkan Protocol of Zions (1897), konglomerat dunia berdarah Yahudi, George Soros, tiba-tiba memborong mata uang dollar AS dari seluruh pasar uang di Asia, terutama di Asia Timur dan Tenggara. Akibat disedot Soros, kawasan Asia kesulitan likuiditas dollar AS.
Akibatnya, kurs dollar membubung tinggi ketingkat yang belum pernah terjadi dalam sejarah moneter dunia. Padahal, tahun 1997 ini merupakan tahun jatuh tempo pembayaran utang. Para pengusaha Asia yang telah kadung meminjam utang pada lembaga keuangan dunia harus membayar utang beserta bunganya yang tinggi saat itu juga.
Akibatnya sangat mengerikan. Seratus persen perusahaan-perusahaan pengutang di Asia Tenggara—terkecuali Singapura—dan yang paling parah di Indonesia, ambruk tanpa sempat sekarat. Jutaan karyawan di PHK. Jutaan rakyat tak berdosa jatuh ke dalam lembah kemiskinan yang tak terperikan.
Kini giliran IMF dan Bank Dunia yang naik panggung. Bagai malaikat, International Monetery Fund dengan berbagai bujuk rayu menawarkan skema penyelamatan utang.
Indonesia adalah pasien IMF yang paling tunduk dan setia. Di saat itulah, sesuai dengan rencana dari pertemuan di Pulau Dajjal di tahun 1987, IMF menawarkan resep “The Bail-Out Game”.
Indonesia menjadi kelinci percobaan dari bailout game ini. Maka sejak tahun 1997 itu pemerintah memberikan jaminan penuh (garansi) kepada para nasabah bank swasta agar tidak ragu-ragu menanamkan uangnya di berbagai bank swasta. Sebab, jika bank swasta tersebut bangkrut—oleh korupsi para direksi dan komisarisnya sekali pun—maka pemerintahlah yang berkewajiban menalangi, membayari uang para nasabahnya.
Pemerintah bukannya menolong sektor riil, namun malah menolong orang-orang kaya, para konglomerat pemilik bank, dengan menggunakan uang rakyat. Sebagaimana telah disinggung di atas, pemerintah melalui APBN setiap tahunnya wajib membayar bunga Obligasi Rekap akibat BLBI sebesar Rp. 60 triliun sampai tahun 2040....(bersambung)
*Diolah dari berbagai sumber tertulis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H