Mohon tunggu...
resti ananda
resti ananda Mohon Tunggu... Bankir - mahasiswi/pendidikan geografi/uinsuskariau

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Pengembangan Wisata Religi Masjid Jami' Kampar Riau

29 Oktober 2024   12:21 Diperbarui: 29 Oktober 2024   12:28 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Situs Masjid Jami' berada di Dusun I Pasar Usang, Desa Tanjung Berulak, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Masjid ini dibangun atas prakarsa seorang ulama bernama Angku Mudo Sangko Mingangkabau pada tahun 1901 M. Panitia pembangunannya terdiri dari "Niniak Mamak Nan Duo Baleh", yang merupakan niniak mamak dari berbagai suku yang ada di dalam kampung.

Salah satu ikon pariwisata religius di Kampar, Riau, adalah Masjid Jami'. Dalam artikel ini, kami berbicara tentang cara Masjid Jami' Kampar dapat mengembangkan wisata religinya dengan menggunakan pendekatan berbasis pemasaran dan promosi, pengembangan infrastruktur, pelibatan komunitas, dan wisata berkelanjutan. Data sekunder yang dikumpulkan dari berbagai laporan, literatur, dan dokumen terkait digunakan dalam penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa daya tarik wisata lokal dapat ditingkatkan melalui strategi pengembangan yang komprehensif dan inklusif. Adapun strategi yang dapat digunakan untuk Pengembangan Wisata Religi Masjid Jami' Kampar Riau yaitu :

Pemasaran dan Promosi

Masjid Jami' dapat meningkatkan visibilitasnya sebagai destinasi wisata religi melalui strategi pemasaran digital, kolaborasi dengan influencer, dan penjualan paket wisata. Dengan memperkuat kehadiran di media sosial, menggandeng influencer di bidang pariwisata, dan menawarkan paket kunjungan yang menggabungkan sejarah dan budaya lokal, Masjid Jami' dapat menarik lebih banyak pengunjung dan memperkenalkan kekayaan budaya setempat kepada wisatawan.

Pengembangan Infrastruktur

pengembangan infrastruktur Masjid Jami' mencakup peningkatan aksesibilitas, fasilitas pendukung, serta penerangan dan keamanan untuk meningkatkan kenyamanan dan rasa aman pengunjung. Dengan memperbaiki akses jalan, menyediakan area parkir, membangun fasilitas seperti toilet, tempat istirahat, dan pusat informasi, serta menambahkan sistem penerangan dan keamanan, Masjid Jami' dapat menciptakan pengalaman berkunjung yang positif dan nyaman bagi para wisatawan.

Pelibatan Komunitas

Pelibatan komunitas dalam pengembangan wisata Masjid Jami' dicapai melalui pelatihan sumber daya manusia, kegiatan budaya, dan partisipasi niniak mamak. Pelatihan sumber daya manusia bagi masyarakat lokal bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan wisata, sedangkan kegiatan budaya seperti festival dan bazar dapat memperkaya pengalaman pengunjung sekaligus mempererat ikatan sosial. Partisipasi niniak mamak dalam pengembangan wisata memastikan keselarasan dengan nilai-nilai dan tradisi lokal, sehingga inisiatif ini bermanfaat secara ekonomi serta mendukung pelestarian budaya setempat.

Wisata Berkelanjutan

wisata berkelanjutan di Masjid Jami' difokuskan pada program konservasi, edukasi lingkungan, dan kerjasama dengan LSM untuk menjaga kelestarian budaya dan lingkungan. Program konservasi memastikan perawatan fisik masjid dan pelestarian nilai sejarahnya, sementara edukasi lingkungan meningkatkan kesadaran pengunjung akan pentingnya pelestarian budaya. Kolaborasi dengan LSM memberikan dukungan teknis dan sumber daya yang memperkuat upaya konservasi, sehingga keberlanjutan wisata di Masjid Jami' dapat terjaga demi generasi mendatang.

Masjid Jami' Kampar adalah tempat religius dan besejarah penting di Kampar. Berdasarkan keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KM.13/PW.007/MKP/2004, yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2004 oleh I Gade Ardika, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, keputusan ini menetapkan Masjid Jami' sebagai Benda Cagar Budaya bersama dengan situs atau kawasan yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun Heritage Act.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun