Permendikbud. 2015. Penumbuhan Budi Pekerti: Mengembangkan Potensi Diri Peserta Didik secara Utuh. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!