Mohon tunggu...
Money

Hubungan Arbitrase Syariah dan Lembaga Arbitrase

10 April 2018   19:37 Diperbarui: 11 April 2018   06:43 1686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PENGERTIAN ARBITRASE SYARIAH

Arbitrase syariah adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan persetujuan para pihak yang berkepentingan untuk menyerahkan sengketa yang ditempuh melalui lembaga arbitrase syariah dalam hal sengketa tersebut merupakan sengketa yang berhubungan dengan sengketa bisnis syariah yang bersifat perdata secara umum.

Hubungan Arbitrase Syariah dan Lembaga Arbitrase 

Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu,lembaga juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu.

Lembaga arbitrase antara lain yaitu :

Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia

BAPMI menawarkan 3 (tiga) jenis penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat di pilih oleh para pihak yang bersengketa yaitu pendapat mengikat, mediasi, dan aribtrase. Jika hubungan afiliasi atau benturan kepentingan baru di ketahui kemudian, maka arbiter/mediator itu akan di ganti dengan orang lain yang lebih netral dan independen.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar BANI, BANI adalah badan yang didirikan atas prakarsa KADIN Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa perdata yang timbul mengenai soal-soal perdagangan,industri dan keuangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. 

BANI merupakan lembaga peradilan yang mempunyai status yang bebas, otonom dan juga independen artinya BANI tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan yang lain, selayaknya lembaga peradilan yang independen. 

Secara umum BANI didirikan bertujuan untuk :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun