Mohon tunggu...
Resti Oktaviani
Resti Oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - S-1 Universitas Pertahanan RI

saya mengungkapkan minat melalui menulis, berpikir, dan berdiskusi dengan orang-orang di sekitar saya. Saya membagikan pemikiran saya melalui halaman artikel pribadi atau media sosial.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengabdi untuk Negeri: Peran Kader Bela Negara dalam Menghadapi Ancaman Kedaulatan Maritim Indonesia di Laut China Selatan

11 Mei 2024   12:25 Diperbarui: 11 Mei 2024   12:27 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ayu Efritadewi dan Wan Jefrizal, 2017, "Penenggelaman Kapal Illegal Fishing di Wilayah Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional", Jurnal Selat, Vol 4 No 2 2017, Fakultas Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Buthe Tampi, 2017, "Konflik Kepulauan Natuna Antara Indonesia Dengan China (Suatu Kajian Yuridis)", Jurnal Hukum Unstrat, Vol 23 No 10 2017, Fakultas Hukum Unstrat.

Made Pasek Diantha. 2002. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Mandar Maju: Bandung.

Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Kader Bela Negara Dan Fasilitator Bela Negara. KEMENHAN, Jakarta.

Simela Victor Muhammad, 2012, "Illegal Fishing di Perairan Indonesia: Permasalahan dan Upaya Penangannya Secara Bilateral di Kawasan", Politica, Vol 3 No 1 2012, Jurnal DPR RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun