Mohon tunggu...
Respaty Rahardian
Respaty Rahardian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi

Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi di Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyoroti Pelanggaran Etika Administrasi dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Bupati Probolinggo

23 Desember 2021   00:30 Diperbarui: 23 Desember 2021   00:42 2227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan, Nilai sistem merit berkaitan dengan rekrutmen atau promosi jabatan. Sistem merit adalah suatu sistem penerimaan ataupun promosi jabatan yang tidak didasarkan pada hubungan kekerabatan dan golongan tertentu, akan tetapi didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan, kemampuan, dan pengalaman.

Menurut Widodo (2001) adanya faktor penyebab mal-administrasi tersebut dibagi menjadi dua, yaitu pertama, faktor internal disebabkan karena ada niat, kemauan, lemahnya intergritas publik, dorongan yang tumbuh dalam diri seseorang sehingga melakukan tindak pidana KKN dan kedua, faktor eksternal dikarenakan lemahnya lembaga kontrol, lingkungan kerja, dan peraturan.

Oleh sebab itu, perlunya pembenahan dalam pengawasan, peningkatan intergritas publik, perlu optimalisasi etika publik dan regulasi. Karena kasus tersebut kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga kontrol, akan tetapi kasus ini malah dari laporan masyarakat setempat. Pengawasan menjadi kunci utama agar terhindar dari penyelewengan atau penyalahgunaan.

Penulis

Rahmat Sanjaya

Rydho Febri R

Respaty Rahardian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun