Sedangkan, Nilai sistem merit berkaitan dengan rekrutmen atau promosi jabatan. Sistem merit adalah suatu sistem penerimaan ataupun promosi jabatan yang tidak didasarkan pada hubungan kekerabatan dan golongan tertentu, akan tetapi didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan, kemampuan, dan pengalaman.
Menurut Widodo (2001) adanya faktor penyebab mal-administrasi tersebut dibagi menjadi dua, yaitu pertama, faktor internal disebabkan karena ada niat, kemauan, lemahnya intergritas publik, dorongan yang tumbuh dalam diri seseorang sehingga melakukan tindak pidana KKN dan kedua, faktor eksternal dikarenakan lemahnya lembaga kontrol, lingkungan kerja, dan peraturan.
Oleh sebab itu, perlunya pembenahan dalam pengawasan, peningkatan intergritas publik, perlu optimalisasi etika publik dan regulasi. Karena kasus tersebut kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga kontrol, akan tetapi kasus ini malah dari laporan masyarakat setempat. Pengawasan menjadi kunci utama agar terhindar dari penyelewengan atau penyalahgunaan.
Penulis
Rahmat Sanjaya
Rydho Febri R
Respaty Rahardian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H