Mohon tunggu...
Robby Milana
Robby Milana Mohon Tunggu... -

Pihak kelurahan mencetak KTP saya dengan nama lengkap Robby Milana. Saya benar2 cuma orang biasa aja. Orang bilang, akar rumput. Saya gemar membaca, menulis, mendengar, dikritik dan menelaah apa saja yg singgah di indera-indera tubuh saya. Tidak ada hal yg istimewa dlm diri saya, kecuali saya selalu merasa gelisah menjadi warga Indonesia yg ingin negerinya selalu dihargai negara lain karena kualitas, bukan karena "gaya"-nya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbankan Syariah Kebal di Tengah Krisis

21 Juni 2010   08:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:23 2830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Keempat, Prinsip Jual Beli (Al Buyu'), yaitu terdiri dari: (1) Murabahah, yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran; (2) Salam, yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian; (3) Ishtisna, yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap.

Kelima, Prinsip Jasa-Jasa terdiri dari: (1) Ijarah, yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease); (2) Wakalah, yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi; (3) Kafalah, yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi); (4) Sharf, yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran.

Keenam, Prinsip Kebajikan, yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang.

Prinsip-prinsip tersebut berdiri di atas landasan prinsip ekonomi Islam bahwa bank syariah berfungsi sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi atau deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank; sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana atau sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal inibank bertindak sebagai manajer investasi); sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan (fungsi optional).

PERBANKAN SYARIAH KEBAL DI TENGAH KRISIS

Melalui prinsip-prinsip itu bank syariah bergerak dan pada perkembangannya ternyata memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian negara. Kekebalannya terhadap krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997, dan juga pada krisis global tahun 2008, telah membuat kalangan akademisi dan praktisi semakin serius mengkaji perbankan syariah. Tidak kurang International Monetary Fund (IMF) juga turut melakukan berbagai kajian terhadap perbankan syariah sebagai alternatif keuangan internasional yang belakangan sering mengalami ketidakstabilan dan menyebabkan terjadinya krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia.

Wajar jika perbankan syariah kini menjadi trend yang semakin diminati oleh para nasabah tanah air. Berkaca pada kasus Bank Century yang belum lama terjadi, perbankan syariah dapat menjadi pengganti pemenuh kebutuhan masyarakat dalam bidang keuangan. Alasannya sederhana saja: perbankan syariah berlaku adil, kebal terhadap krisis karena berdasarkan pada prinsip kemitraan, dan dikelola secara jujur berlandaskan intepretasi ajaran Islam yang berkiblat pada tujuan "rahmatan lil 'alamin."

Ini sangat berbeda dengan konsep dasar perbankan yang berbasiskan sistem kapitalisme, dimana pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya dengan berbagai cara menjadi hal yang dibenarkan. Jika kemudian masih terdapat keraguan untuk terus mengembangkan perbankan syariah dan menganggap tujuan perbankan syariah sebagai sebuah utopia, maka itu merupakan anggapan yang tergesa-gesa.

Namun perlu juga dicermati beberapa hal yang berhubungan dengan prinsip dasar dan perkembangan trend bank syariah: Pertama, meski secara normatif prinsip perbankan syariah menolak riba, namun pada kenyataannya, menurut beberapa pakar ekonomi Islam, unsur riba masih melekat pada perbankan syariah. Meski ditegaskan unsur riba, jika ada, hanya kecil, maka ini tetap menjadi catatan penting dalam bisnis perbankan syariah. Karena jika demikian, apa bedanya dengan bank konvensional. Semakin dibenarkan keberadaan riba, yang sebetulnya bisa menjadi pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional, maka akan semakin mirip bank syariah dengan bank konvensional, beserta daya tahannya terhadap krisis.

Kedua, trend perkembangan perbankan syariah yang menjadi bagian dari bank konvensional di satu sisi memberi justifikasi empirik bahwa sistem syariah teruji di lapangan, dan ini kabar bagus. Namun, di sisi lain trend itu menunjukan fakta bahwa bank konvensional ramai-ramai juga ikut menerbitkan syariah dalam sistem perbankannya. Hal ini ditakutkan akan mengaburkan unique selling point perbankan syariah yang sejati, dan tercampur dengan bumbu-bumbu kapitalisme. Nasabah yang menabung pada perbankan syariah umumnya karena dorongan keyakinan keagamaan dan untuk menghindari riba. Nasabah juga menabung dengan asumsi bahwa bank syariah lebih adil, aman dan menguntungkan. Jika terjadi pergeseran, misalnya riba semakin dibenarkan untuk diadopsi dalam prinsip perbankan syariah, maka ini tidak ada bedanya dengan bank konvensional. Nilai keunikan perbankan syariah akan hilang, dan segmentasi pasarnya akan memudar.

Ketiga, sistem kapitalisme diakui merupakan sistem yang sampai saat ini tahan banting, dengan segala kekurangannya. Tentu ini merupakan anggapan yang bias Barat. Namun demikian harus diakui daya tahan sistem kapitalisme cukup mampu menjawab tantangan zaman dengan berbagai eksesnya kepada manusia. Salah satu daya tahan sistem ini adalah karena bersedia mengadopsi sistem lain kemudian merubah sistem lain itu dengan corak dasar kapitalisme. Saat ini hanya sistem ekonomi Islam dan perbankan syariah yang menjadi pesaing sistem ekonomi kapitalisme dan bank konvensional. Respons untuk mengungguli pesaing tentu ada dalam diri sistem kapitalisme. Hal ini perlu dicermati betul oleh para konseptor dan praktisi perbankan syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun